Views: 197
KETAPANG.JAPOS.CO – Kinerja Jaksa Anak di Kejaksaan Negeri Ketapang Provinsi Kalimantan Barat di Sorot, setelah putusan sidang anak di bawah umur pengadilan negeri ketapang, tidak langsung di bawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Sungai Raya Pontianak, namun anak berstatus dibawah umur tersebut ditahan berbulan -bulan di Lapas Kelas II B Ketapang Yang Sedang Overload.
Hal ini di alami oleh orang tua anak yang berinisial AC, warga masyarakat kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan, yang mana anaknya yang berstatus di bawah umur ditahan dua bulan di Lapas kelas Ketapang yang sedang Overload.
Menurut keterangan AC seharusnya setelah putusan sidang pengadilan Negeri Ketapang yang di jatuhkan kepada anaknya yang masih berstatus di bawa umur, paling lama satu Minggu harus dipindah kan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Sungai Raya Pontianak.
” Kami sebagai orang tua sangat kecewa, anak kami yang berstatus di bawah umur, ditahan di Lapas Kelas II B Ketapang yang Overload selama dua bulan , dan anak kami selama dua bulan di tahan sempat mendapatkan ancaman, dan di ploroti celananya oleh tahanan lain, sehinnga sempat mengalami setres minum air sabun”. Ungkap AC kepada media ini beberapa waktu lalu.
Elias Ngiuk, S.Sn selaku Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang menanyakan siapa nama anak di bawah umur yang di tahan di Lapas kelas II B Ketapang tersebut, terkait permasalahan ini merupakan kewenangan Jaksa, dan akan di sampaikan kepada kejaksaan negeri ketapang terkait masalah ini.
” oh-sudah dibawa ke pontianak. kalau di sana dijamin aman, sehat dan waras.
Mengenai peristiwa sebelumnya di Lapas Kelas 2 B ketapang akan kami sampaikan ke Jaksa dan Kalapasnya. Karena kami minimal 1 kali dalam 3 bulan kunjungan ke lapasnya”Tutur Elias Ngiuk, S.Sn selaku Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang kepada Japos.co melalui pesan Cat WhatsApp .
Agar berita bisa berimbang dan tidak sepihak Japos.co menghubungi Arif selaku Jaksa di Kejaksaan Negeri Ketapang, mempertanyakan terkait kasus tahanan anak di bawah umur yang ditahan berbulan -bulan di Lapas kelas II B Ketapang yang sedang Overload setelah putusan Sidang di Pengadilan Negeri Ketapang, apakah sudah sesuai peraturan UU. Apa alasan sehingga tahanan anak di bawah umur tersebut tidak Segera di bawah ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Sungai Raya Pontianak.
Hingga berita ini terbit Arif selaku Jaksa di Kejaksaan Negeri Ketapang belum memberikan jawaban.(Agustinus)