Views: 110
PEKANBARU, JAPOS.CO – Seorang pria berinisial SYW(Syahril Wahyudi) diamankan pihak berwajib setelah diduga melakukan tindakan intimidasi dengan senjata api terhadap seorang warga yang sedang membersihkan lahan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban, Moeslim, sedang membersihkan lahan milik Samsul Bahri di Jalan Kijang Putih, Desa Karya Indah. Menurut keterangan yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, tiba-tiba datang terduga pelaku SYW bersama beberapa orang lainnya yang tidak dikenal oleh korban. Kelompok tersebut memasang plang nama di lahan tersebut.
Korban, yang mengaku telah menjaga dan merawat lahan itu selama 12 tahun atas permintaan pemilik, menegur mereka dan menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan milik Samsul Bahri. Namun, respons yang diterima cukup mengejutkan.
“SYW justru meminta dengan nada tinggi agar korban menghubungi Samsul Bahri agar segera datang ke lokasi,” ujar Kombes Pol Asep Darmawan kepada Japos.Co Senin(12/5)
Situasi semakin memanas ketika SYW diduga mengeluarkan senjata api dan berkata kepada korban, “Buang parangmu.” Aksi tersebut membuat korban merasa terancam.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.30 WIB, datang seorang warga bernama Ismi bersama rekan-rekannya. Ismi mempertanyakan siapa yang membawa senjata api tersebut. SYW lantas menyebut bahwa senjata itu miliknya dan mengaku memiliki izin dari Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia).
Namun, setelah diperiksa, diketahui bahwa surat izin senjata tersebut telah tidak berlaku lagi. Ketika ditanya asal-usul senjata, SYW menyebut mendapatkannya dari seorang anggota TNI AU.
Ismi kemudian menghubungi rekannya yang merupakan anggota TNI AU. Tidak lama berselang, personel dari TNI AU datang ke lokasi dan langsung mengamankan senjata tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, senjata yang dibawa SYW diketahui merupakan jenis airsoft gun.
“Usai diamankan, SYW bersama rombongannya dibawa ke Kantor Desa Karya Indah. Di sana telah hadir pula Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat,” lanjut Kombes Pol Asep.
Karena merasa terancam dan khawatir atas keselamatannya, korban Moeslim akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Riau untuk diproses secara hukum. Hingga kini, SYW telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, penyelidikan terkait legalitas senjata serta motif pemasangan plang di tanah tersebut masih terus didalami oleh penyidik.(AH)