Views: 302
SERGAI, JAPOS.CO – Personil timintelrem 022/PT, kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 pukul 17.10 Wib bertempat di Kampung Mangga Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai.
Kronologis Penangkapan terhadap pelaku adalah, Pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 pukul 14.40 Wib personil Timintelrem 022/PT mendapat informasi dari masyarakat bahwa seringnya dilakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu bertempat di Kampung Mangga Kecamatab Dolok Masihul Kabupaten Sergai, selanjutnya Danpok Timintelrem 022/PT wilayah Deli Serdang Peltu Yanis Ananta beserta 2 (dua) anggota menuju ke lokasi guna observasi.
Pada pukul 16.38 Wib Peltu Yanis Ananta melaporkan kepada Dantim Intelrem 022/PT Kapten Inf D.M. Sibarani dan selanjutnya Dantim Intelrem 022/PT melaporkan kepada Mayor Inf Rachmat Phonna Darwin Kasi Intelrem 022/PT. Atas Informasi tersebut maka kepada personel Tim Intelrem diperintahkan untuk benar-benar waspada dalam penyelidikan dan kuasai medan sehingga bila akan dilakukan penangkapan tidak ada kerugian terjadi di pihak sendiri.
Pada pukul 17.05 Wib Peltu Yanis beserta 2 (dua) orang anggota bergerak menuju sasaran yang di maksud, setelah personil Timintelrem 022/PT menuju ke lokasi, tiba di beberapa meter tempat yang diduga sering terjadi transaksi narkoba terlihat banyak orang berlarian meninggalkan pondok menuju ke dalam perkebunan sawit. Personel Tim Intel langsung berupaya mengejar dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang di duga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pada pukul 17.28 Wib Personil Timintelrem 022/PT melakukan pemeriksaan serta penggeledahan disekitar lokasi dan ditemukan barang bukti, 3 bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika sabu-sabu dengan berat 2.56 gram, 1 Buah Bong, 4 Buah Kaca Pirex, 2 Buah Hp merk OPPO dan Samsung J2, 1 Buah Power Bank, 1 Buah Jam Tangan Merk Touch Wacth, 2 Bungkus Plastik Klip Transparan Kosong, 2 Buah Tas Merk Eiger dan Riverlinw, 1 Buah Charger Hp, 1 Buah Senjata Tajam Jenis Samurai, 1 Buah Stick Baseball, 1 Buah Buku Tulis, 1 Buah Pisau, 1 Unit Mobil Avanza bewarna Putih BK 1269 ZI, 1 Buah STNK Mobil Jenis Avanza BK. 1269 ZI a.n Rida Afriani Rangkuti.
Pada pukul 17.55 Wib tersangka Andi Amran dibawa ke Koramil 16/DMS Kodim 0204/Deliserdang beserta barang bukti guna diambil keterangan dan penyelidikan, sebelum tersangka dan Barang Bukti akan diserahkan ke Polres Sergai guna proses Hukum selanjutnya.
Selanjutnya, setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Koramil 16/DMS Kodim 0204/Deliserdang, tersangka Andi Amran langsung di serahkan ke Polres Sergai guna proses Hukum selanjutnya.(RM)