Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Zul Arfin Wanag Pasia Laweh Agam Bakal Terima Penghargaan

×

Zul Arfin Wanag Pasia Laweh Agam Bakal Terima Penghargaan

Sebarkan artikel ini

Views: 849

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – DR (Cand) Zul Arfin Datuak Parpatiah, SSos MM satu-satunya Walinagari mewakili  Kabupaten Agam yang bakal menerima Anugerah Paralegal Justice Award 2024 di Jakarta.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan berlangsung di  Jakarta, Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan Ham di Jakarta  tanggal 24 Mei-2 Juni diikuti Kepala Desa, Lurah, Wali Nagari se-Indonesia.

“Bagi yang lulus akan mengikuti kegiatan tahapan di Kementerian Hukum dan HAM.Kunjungan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dalam wawancara bersama Jurnalis  Senin 27 Mei 2024 melalui selulernya,”papar Zul Arfin Walinahari Pasia Laweh Agam

Kegiatan  dilakukan dalam rangka menjadikan Kepala Desa, Wali Nagari atau Lurah ketika sudah lulus memiliki sertifikat dari Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai Hakim perdamaian di Desa.

“Paralegal Justice Award adalah Anugerah Kepala Desa yang mampu menyelesaikan masyarakatnya dalam sengketa  tidak harus sampai ke Pengadilan,” ulasnya.

“Hal ini dilakukan adanya peraturan Mahkamah Agung yang diisyaratkan tidak seluruh persoalan sampai ke Pengadilan diutamakan bagi Kepala Desa, Wali Nagari dan Lurah memiliki persoalan  di desanya baik  persoalan perdata adat maupun perdata umum perjanjian  yang tidak selesai, pada hak asuh anak maupun perkawinan,  dan masalah pertanahan, “ulas Zul Alfin detailnya.

Sebagai Wali Nagari Pasia Laweh Zul Arfin mengucapkan terima kasih karena ia masuk salah satu dari 300 kandidat di Indonesia.

25 tahun saya menjabat sebagai Wali Nagari bahkan seoran Anggota Dewan, belum pernah berpikir  ajang ini ada, dan ini termasuk sebuah pengakuan kepada kepala desa yang sudah kita lakukan selama ini.

Dengan kehadirannya di Jakarta, kita optimis akan dapat menimba ilmu mendapatkan pengalaman yang sangat ber manfaat untuk  Sumatera Barat, dan nantinya akan kami bagikan kepada rekan-rekan kepala desa Sumatera Barat maupun kawan-kawan kita juga yang ada di perangkat Kabupaten/ Kota .

Dengan adanya Hakim perdamaian desa yang diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan  akan mampu menyelesaikan masalah kita dengan akta perdamaian.

Kegiatan  dilaksanakan di Jakarta dan sebelumnya juga diseleksi di kantor wilayah hukum dan ham Kanwil Sumatera Barat , dan diawali  seleksi di  Sekretariat Daerah kabupaten Agam melalui Kabag Hukum, Kesbangpol dan Asisten I. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *