Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Dilanjutkan ke Pokok Perkara

×

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Dilanjutkan ke Pokok Perkara

Sebarkan artikel ini

Views: 877

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Adetya Yassy Septiani kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Selasa 28/05/2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang dengan agenda putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Agus Komaarudin yang menyatakan menolak eksepsi dari terdakwa.

“Menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan sidang dilanjutkan ke pokok perkara, dan Jaksa diharapkan bisa menghadirkan saksi pada sidang yang akan datang, ” ujar Hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar tetap melanjutkan persidangan karena menurutnya surat dakwaannya sah dan telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Adetya Yessi Septiani diajukan ke meja hujau terkait kasus dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah.

Perbuatan itu terjadi sekitar bulan September 2014 saat itu terdakwa berkenalan dengan Stelly Gandawidjaja, dari perkenalan tersebut berteman dan makin akrab.

Kemudian Stelly menanyakan perihal asal usul rumah yang terdakwa tempati di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi dan terdakwa menyampaikan bahwa rumah yang ditempatinya adalah milik Sonny Purnara, dengan status tanah SHM yang terdiri atas 3 Sertifikat yaitu SHM Nomor : 4353, SHM Nomor : 4696 dan SHM Nomor : 4700 atas nama R.Achdiat Bagja adik Sonny Purnara dan akan dijual seharga Rp. 7,5 miliar.

Kemudian karena lokasinya berdekatan dengan rumah saksi Stelly Gandawidjaja dan status tanah jelas, Stelly pun jadi berminat untuk membeli rumah tersebut.

Kemudian terdakwa menyuruh Stelly Gandawidjaja untuk mentransferkan DP (uang muka) sebagai tanda jadi kepada rekening anak terdakwa atas nama Devina Tanzil.

Pada tanggal 5 Februari 2015, Stelly Gandawidjaja pergi ke Bank BNI Cabang Pasteur dan mentransferkan uang sebesar Rp.4,2 milyar, dari Rekening Bank BNI ke rekening Bank BCA Cabang Maranatha, an. Devina Tanzil.

Selanjutnya kata JPU dalam persidangan Stelly Gandawidjaja menghubungi Raymond Pangestu untuk mengirimkan uang ke terdakwa sebagai DP pembelian rumah di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi melalui rekening anaknya terdakwa yakni Devina Tanzil.

Terkait dengan dibacakannya jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa, Humas SHW Law Firm, Felicia Himawan berterima kasih karena dalam perkara ini pihaknya ingin mencari keadilan yang utuh atas kasus terdakwa Adetya dengan pasal yang didakwakan yakni pasal 372 dan 378.

“Menurut kami setelah mempelajari dan ikut menangani kasus ini bahwa unsur 372 dan 378 nya sudah sangat terpenuhi, semoga perjuangan kami terhadap wujudnya suatu keadilan tadi dapat membuktikan bahwa hukum di Indonesia ini baik, berpihak pada korban,” ujarnya.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *