Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Putra Terbaik Kejaksaan RI Sudah Berpulang, Berikut Jabatan Yang Diemban Semasa Hidupnya

×

Putra Terbaik Kejaksaan RI Sudah Berpulang, Berikut Jabatan Yang Diemban Semasa Hidupnya

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

BANDUNG, JAPOS.CO – Rasa duka kita semua mengucapkan Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un atas berpulangnya salah satu Putra Terbaik Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana SH MH pada Sabtu (11/5/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Perjalanan karir (Alm) Dr Fadil Zumhana sebagai seorang Jaksa dimulai pada tahun 1993, ketika beliau pertama kali menjabat sebagai Jaksa Fungsional di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Selama bertahun-tahun, (Alm) Dr Fadil Zumhana menjalani berbagai jabatan strategis di berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan RI

Salah satu warisan berharga dari karirnya adalah penyelesaian 5161 perkara dengan menggunakan prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice), yang meliputi tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta tindak pidana Narkotika.

Sebagai JAM-Pidum, (Alm) Dr Fadil Zumhana dengan tekun memimpin ekspose Restorative Justice hampir setiap hari, bersama unit-unit kerja Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi secara virtual.

Beliau sering kali menegaskan bahwa Restorative Justice adalah kebijakan hukum yang sangat penting bagi Jaksa, yang diberikan oleh Undang-Undang Kejaksaan RI. Ini memungkinkan penghentian penuntutan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Lebih dari sekadar penegakan hukum, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana meyakini bahwa keadilan substantif adalah keadilan yang dirasakan oleh korban, di mana kepentingan mereka diutamakan dan kerugian mereka diperhatikan.

Selain itu, beliau menekankan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice membawa manfaat besar, karena tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan korban.

Dalam pesan terakhirnya, (Alm) Dr Fadil Zumhana menegaskan pentingnya para Jaksa untuk mematuhi peraturan yang ada, dan selalu mengawasi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), sebagai wujud dari semangat harmoni budaya warisan nenek moyang.

Meskipun telah tiada, namun jejak dan warisan (Alm.) Dr Fadil Zumhana dalam memperjuangkan keadilan dan keberpihakan kepada rakyat kecil akan terus menginspirasi kita semua. Selamat jalan, Dr Fadil Zumhana semoga Bapak tenang di sisi Syurga nya Alloh SWT….Alfatihah.( Alfen/Yara)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *