Scroll untuk baca artikel
BeritaTangerang

Gedung Kesenian Kota Tangerang Dikabarkan Memiliki Dua Status Tanah yang Berbeda

×

Gedung Kesenian Kota Tangerang Dikabarkan Memiliki Dua Status Tanah yang Berbeda

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

TANGERANG, JAPOS.CO – Gedung Kesenian yang telah dibagun sejak September 2018 di Kota Tangerang, kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menunjukkan adanya perbedaan terkait status tanah tempat berdirinya gedung tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Tatang Sutisna, Kepala BPKD Kota Tangerang, tanah tersebut telah bersertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Tangerang dengan no. 00020 sejak tahun 2022 yang terletak di kelurahan Buaran indah. Namun, informasi lain menunjukkan bahwa tanah tersebut memiliki status Hak Guna Bangunan.

Pembangunan gedung tersebut mendapat alokasi dana sebesar 7,2 miliar dan 6,9 miliar rupiah dari APBD Kota Tangerang pada tahun 2018 dan 2019 melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang. Meskipun pembangunannya telah selesai, gedung tersebut belum berfungsi secara maksimal.

Eddy Sapros, seorang tokoh penggiat Anti Korupsi di Kota Tangerang, mengomentari hal ini dengan menyatakan bahwa perencanaan yang tepat seharusnya diikuti dengan legalitas tanah yang jelas sejak awal. Dia juga menyoroti kondisi gedung yang telah menelan anggaran APBD puluhan miliar rupiah namun belum berfungsi sepenuhnya, serta pentingnya perawatan yang berkualitas demi memastikan optimalitas penggunaan dana negara.

Perlu adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait untuk menjelaskan perbedaan status tanah tersebut, serta langkah-langkah yang akan diambil guna memastikan kedepannya penggunaan gedung tersebut sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.(bung) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *