Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Tengah

PT TSK Diduga Melakukan Penambangan Pasir dan Batu Belah Illegal di Gunung Mas

×

PT TSK Diduga Melakukan Penambangan Pasir dan Batu Belah Illegal di Gunung Mas

Sebarkan artikel ini

Views: 1.9K

PALANGKARAYA, JAPOS.CO – PT Tahasak Sungei Kahayan (TSK), perusahaan jasa konstruksi beralamat di jalan Penyang II No.6 Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kotamadya Palangka Raya, yang memiliki Base Camp di ruas jalan nasional Kuala Kurun – Sei. Hanyu, Kuala Kurun, diduga melakukan penambangan galian C tanpa izin (Illegal) di Wilayah Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Terkait hal tersebut Jaya Pos telah meminta konfirmasi melalui surat nomor : 019/HJP-KT/III/2024, tanggal 11 Maret 2024 perihal : Konfirmasi Terkait  Perizinan  PT. TSK Melakukan Penambangan  Pasir dan Batu Belah Di Wilayah Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, yang ditujukan kepada Direktur PT Tahasak Sungei Kahayan (TSK), hingga berita ini di muat, surat tersebut tidak ditanggapi.

Karena setelah di cross check di situs Minerba One Map Indonesia, https://momi.minerba.esdm.go.id/public/  tidak ditemukan bahwa PT. TSK  memiliki izin IUPOP, untuk menambang pasir maupun batu belah. Bahkan izin dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No.570/8/DESDM-IUPOP/I/DPMPTSP-2020, Tgl 30 Januari 2020, yang digunakan untuk menambang, batu belah (batu gunung), batu pecah dan pasir cor yang dijual ke PT. AZRA PUTRA, menurut informasi dari warga setempat sudah 2 tahun mati/tidak berlaku.

Sebagaimana diberitakan JAPOS.CO dalam berita yang berjudul, Pembangunan Gedung Baru Pengadilan Agama Kuala Kurun Senilai 32 Milyar Lebih, Diduga Gunakan Material Galian C Illegal, pelaksanaan Pengadaan Konstruksi Pembangunan Gedung Baru Pengadilan Agama Kuala Kurun, di Kabupaten Gunung Mas,    yang dikerjakan oleh PT. AZRA PUTRA, dengan nilai kontrak  Rp 32.092.347.000,00 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023-2024, diduga dikerjakan menggunakan material galian C illegal.

Karena menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, tanah, pasir, batu split dan batu gunung, yang digunakan untuk membangun Gedung Baru Pengadilan Agama Kuala Kurun tersebut, diperoleh dari hasil penambangan yang tidak memiliki izin.

Menanggapi hal tersebut,  Direktur PT AZRA PUTRA, M Jainuri melalui surat nomor : 02/PT.AP-Plk/III/2024, tanggal 06 Maret 2024, perihal : Tanggapan terhadap Surat No.016/HJP-KT/III2024  Tanggal 01 Maret 2024,  ditujukan kepada Jaya Pos menegaskan, bahwa mereka mengerjakan bangunan tersebut menggunakan bahan material galian golongan C yaitu, batu belah (batu gunung), batu pecah dan pasir cor/pasang, yang dibeli dari PT. PT. TSK.

Karena menurut M.Jainuri,  PT. TSK  mempunyai Ijin Usaha Pertambangan  Operasi Produksi Bahan Galian Golongan C/Mineral Bukan Logan dan Batuan Komoditas Andesit di  Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No.570/8/DESDM-IUPOP/I/DPMPTSP-2020, Tgl.30 Januari 2020.

Dan sebagai bukti bahwa material galian C yang mereka gunakan untuk membangunan Gedung Baru Pengadilan Agama Kuala Kurun tersebut berasal dari penambang yang memiliki izin, M.Jainuri juga melampirkan surat tersebut dengan bukti Invoice pembelian bahan material dari PT.TSK tanggal 11 September 2023.

Yaitu dengan total pembelian sebesar Rp 657.591.750. Terdiri dari batu belah sebanyak 370,5 m3,dibeli seharga Rp 450 ribu/m3 dengan jumlah harga Rp 166.725.000,-  Batu pecah  1-2 sebanyak 273 m3, dibeli seharga Rp 450 ribu/m3 dengan jumlah harga Rp 122.850.000,- Batu belah 2-3 dibeli seharga Rp 450 ribu/m3 dengan jumlah harga Rp 122.850.000,- dan pasir pasang sebanyak 1200 m3, dibeli seharga Rp 150 ribu/m3 dengan jumlah harga Rp 180.000.000,- Serta ditambah biaya sales tax sebesar Rp 65.166.750,- (Mandau)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *