Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

DPP LSM PMPRI Apresiasi Kajati Jabar Tangani Perkara Korupsi Anak Bupati Kabupaten Majalengka

×

DPP LSM PMPRI Apresiasi Kajati Jabar Tangani Perkara Korupsi Anak Bupati Kabupaten Majalengka

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

BANDUNG, JAPOS.CO – Ketua Umum DPP Lsm PMPR Indonesia Kang Rohimat/Joker memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas penegakan Supremasi Hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas penetapan tersangka kepala BKPSDM Kab.Majalengka sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pasar Sindag Kasih Cisayong Kabupaten Majalengka.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kang Joker sapaan akrab dari Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia Jumat (15/3) menyampaikan apresiasi serta dukungannya terhadap Kajati Jabar dalam hal ini.”Kami LSM PMPRI mrupakan mitra dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan kami menjadi saksi Bahwa Kajati Jabar sejauh ini merupakan lembaga penegak hukum yang Kredibel dan transfaran,” terangnya.

Atas dasar itu dari penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Menurut Nur Sricahyawijaya, SH.MH Kasi Penkum kejati Jabar, Tersangka INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka tahun sejak tahun 2019 s/d 2021.

Pada TA. 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. INA.

“Dari pengungkapan Kasus diatas Kami DPP LSM PMPR INDONESIA Melalui saya selaku ketua Umum (Rohimat/Joker) menyatakan apresiasi setinggi-tingginya dan kami akan selalu menjadi pendukung serta suport system bagi penegakan Supremasi Hukum di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Khususnya Wilayah Jawa Barat,” tutup Kang Joker saat ditemui Media di Kantor DPP LSM PMPR INDONESIA.(Yara).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *