Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJawa Barat

Kejati Jabar Menahan Rektor dan Ketua Yayasan UMIKA Bekasi

×

Kejati Jabar Menahan Rektor dan Ketua Yayasan UMIKA Bekasi

Sebarkan artikel ini

Views: 1.6K

BANDUNG, JAPOS.CO – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka. Keduanya di duga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 13.024.800.000. (Tiga belas Miliar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Demikian di sampaikan oleh Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, SH MH kepada wartawan di Kejati Jabar (04 /4 2024).

kedua tersangka yaitu Dr H S Hari Jogya, S.H.,M.Si sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021-sekarang dan Dr H Suroyo sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021.

Menurut Syarief Nahdi Sulaeman, SH MH kasus ini berawal pada tahun Tahun 2020- 2022 di Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat yang mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek yang rinciannya 1. Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi 2 yaitu a. Biaya Pendidikan sebesar Rp2.400.000./semester dan b. Biaya Hidup Rp 4.200.000. th 2020 dan Rp5.700.000 pada tahun 2022/semester 2. Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui bank BNI.

Tentang kerugian negara yang timbul atas Dana Bantuan PIP Kuliah Angkatan Tahun 2020- 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp.13.024.800.000, jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek.

Para tersangks telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Maret  2024 sampai dengan 23 Maret 2024.

Terhadap kedua tersangka pasal yang disangka yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *