Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Dirkrimsus Polda Riau Pimpin Ungkap Kasus TP Perjudian High Domino dengan Omset 18 Milyar

×

Dirkrimsus Polda Riau Pimpin Ungkap Kasus TP Perjudian High Domino dengan Omset 18 Milyar

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

DUMAI, JAPOS.CO –  Patroli Siber Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembuatan dan penjualan ID permainan High Domino yang bermuatan unsur perjudian di Kota Dumai. Kasus ini diungkap berdasarkan informasi masyarakat dan patroli siber yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH bersama PS Kasubdit 5 Siber Kompol Fajri SH SIK MH dan didukung oleh Polres Dumai yang dipimpin oleh Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH SIK MSi serta Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, STrK SIK MH.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Nasriadi mengatakan Dalam operasi tersebut, tim berhasil menangkap 32 orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut di dua tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP pertama di Jalan Sukajadi, tim menemukan 21 orang bersama 194 PC rakitan. Di TKP kedua di Jalan Kelakap, tim menemukan 10 orang pekerja bersama 148 PC rakitan. Total 32 orang diamankan dan dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (29/2/2024).

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu tersangka, Robby Bahtera Randika, berada di Kota Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di Jakarta dengan bantuan Siber Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Nasriadi.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, ditetapkan lima tersangka untuk dilakukan proses hukum. Tersangka pertama, Robby Bahtera Randika, berperan sebagai otak pelaku dengan tugas sebagai pemberi dana pembelian PC rakitan, penjualan akun ID High Domino ke media sosial, penerima rekapan operator, pengatur pemberian gaji, dan penjualan seharga Rp 5.000 per akun ID High Domino.

Tersangka kedua, Bambang, berperan sebagai pemodal dengan tugas sebagai pemberi dana pembelian PC rakitan, menerima laporan hasil kegiatan, dan penyewa tempat. Tersangka ketiga, Marjoni, berperan sebagai pengawas dengan tugas sebagai pemilik tempat, pengawas agar para pekerja mencapai target yang telah ditentukan, dan pemberi upah operator dan gaji pekerja.

Tersangka keempat, Rifki Azhari, berperan sebagai operator dengan tugas mengkompulir akun ID Level 6 yang telah dikerjakan oleh para pekerja, mengirimkan rekapan ID operator untuk dikirim kepada Robi, dan pemberi upah kepada pekerja. Tersangka kelima, Radiansyah Putra, berperan sebagai operator dengan tugas mengkompulir akun ID Level 6 yang telah dikerjakan oleh para pekerja, mengirimkan rekapan ID operator untuk dikirim kepada Robi, dan pemberi upah kepada pekerja,” papar Nasriadi.

Para pekerja wajib membuat akun High Domino dari level 1 ke level 6, minimal membuat 1000 ID akun High Domino per minggu untuk diberikan kepada operator, dan mendapatkan upah seharga Rp 250 per ID akun High Domino.

Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Waktu kejadian diketahui pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WIB. Platform digital yang digunakan dalam kegiatan ini adalah aplikasi Higgs Domino Island, aplikasi LDPlayer, aplikasi Google Sheet, aplikasi Macro Recorder, dan aplikasi Facebook.

“Modus operandi yang digunakan adalah membuat akun ID di aplikasi High Domino Island untuk dinaikkan ke level 6, pada level 6 tersebut akan terbuka fitur permainan judi jenis slot, dan akun yang sudah level 6 tersebut dijual seharga Rp 5000 per ID di akun media sosial Facebook.

Omset kegiatan ini selama kurun waktu 2 tahun mulai tahun 2022 sampai tahun 2024 menghasilkan 18 milyar dengan masing-masing per bulan menghasilkan Rp 700 juta sampai Rp 800 juta.

Barang bukti yang disita adalah 342 unit PC rakitan. Upaya yang telah dilakukan dalam penanganan kasus ini adalah melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, gelar perkara, menangkap tersangka, memeriksa saksi, menyita barang bukti, dan mengamankan barang bukti.

“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melakukan tracing aset milik pelaku, mencari pelaku lainnya, permintaan keterangan ahli ITE, ahli pidana, dan ahli digital forensik, serta melakukan pemberkasan,” tutupnya. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *