Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Pedagang Pasar Baru Bandung Mengugat PT DSMJ dan Perumda Pasar Juara

×

Pedagang Pasar Baru Bandung Mengugat PT DSMJ dan Perumda Pasar Juara

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

BANDUNG, JAPOS.CO – Puluhan Pedagang Pasar Baru Kota Bandung mendatangi Pengadilan Negeri Bandung kedatangan mereka untuk menggugat pengelola pasar PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) dan Perumda Pasar Juara ke Pengadilan Negeri Bandung. Pokok gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh kedua tergugat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Gugatan para pedagang sudah terdaftar di laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) No.005/TKH-KP2BT-P3B2/1/2024 Pengadilan Negeri Bandung.

Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Ormas Pedagang Pasar Baru Bandung Ladely,Sh.Mh mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada pengelola pasar dan Perumda Pasar Juara. Namun, hanya satu pihak yang memberikan jawaban yaitu Perumda Pasar Juara.

“Gugatan (hukum) kita itu didasarkan tidak ada jawaban mereka sesuai somasi kita,” ujar Ladely ketika di mintai keterangan nya di Pengadilan Negeri Bandung (29/2).

Ladely mengatakan tergugat satu yaitu PT DSMJ dan tergugat dua Perumda Pasar Juara diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para pedagang.

“Kita minta ganti rugi material dan imaterial. Gugatan kita masuk secara normatif semestinya objek perkara Pasar Baru berstatus quo,” kata Delly

Ia mengungkapkan tuntutan para pedagang yaitu Perumda Pasar Juara memberikan kebijakan dua tahun mengelola kios secara gratis atau keringanan. Hal itu terjadi disebabkan kondisi force majoure akibat pandemi Covid-19.malah ini sebalik nya harga sewa di naikan lebih mahal.

Delly menambahkan para pedagang sudah melakukan audiensi dengan berbagai stakeholder dan meminta terkait tuntutan tersebut. Namun, tuntutan para pedagang tidak direspon.

Sebelumnya, para pedagang keberatan biaya kios selama 20 tahun yang besar pascapandemi Covid-19 dan dinilai memberatkan. Mereka meminta agar diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki usaha.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *