Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINE

Panpel Konfercab PWI Jaya Masih Menunggu DPS dari PWI Pusat

×

Panpel Konfercab PWI Jaya Masih Menunggu DPS dari PWI Pusat

Sebarkan artikel ini

Views: 1K

JAKARTA, JAPOS.CO — Gelaran Konfrensi Cabang Persatuan Wartawan Indonesia DKI Jakarta segera memasuki tahapan dikeluarkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari PWI Pusat. Masih ada beberapa fase menentukan lainnya menuju Konfercab PWI Jaya yang diagendakan Kamis, 25 April 2024, di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dikeluarkannya DPS sudah dinanti oleh insan pers ibu kota yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa yang masih berlaku. Panitia pelaksana Konfercab PWI Jaya  merencanakan untuk merilis DPS secara terbuka kepada stakeholder, untuk mengurai kemungkinan adanya pemegang KTA yang belum masuk dalam daftar.

Fase perubahan DPS ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 25 Februari hingga 25 Maret 3024.

Bersamaan dengan masa pembaruan KTA, dibuka pendaftaran Calon Ketua PWI Jaya 2024-2029 dan Calon Ketua Kehormatan Provinsi (DKP), hingga 2 April 2024.

Persyaratan calon Ketua PWI Jaya dan calon  Ketua DKP mengacu pada  Surat Edaran PWI Pusat No 117/PWI-P/LXXVII/2023 tanggal 27 November 2023.

Surat Edaran tersebut  memuat berbagai aturan dari Konfercab PWI Jaya, yakni pelaksanaan,  kepanitiaan,  peserta serta tata cara pencalonan dan pemilihan ketua PWI Jaya 2024-2029.

Syarat dan mekanisme yang sama juga disematkan pada calon Ketua DKP) PWI Jaya.  Untuk ditetapkan sebagai Calon Ketua PWI Jaya  dan DKP PWI Jaya harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa PWI serta Sertifikasi Wartawan Utama dan pernah menjadi pengurus.

“’Perubahan yang krusial ada pada mekanisme pemilihan yakni menggunakan kertas suara berisikan foto dan nama calon ketua yang harus dicetak terlebih dahulu oleh panitia,’’  ujar Budi Nugraha, Ketua Konfercab PWI Jaya 2024, Senin (19/2/2024).

Budi Nugraha menjelaskan, proses pendaftaran calon Ketua PWI Jaya dimulai  21 Februari dan berakhir 2 April 2024.

Selanjutnya,  panitia mengirimkan seluruh berkas calon kepada PWI Pusat untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai calon ketua, selambat-lambatnya, Jumat (29/3). Setelah itu  PWI Pusat mengumumkan calon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat selambat lambatnya 7 (tujuh) hari menjelang pelaksanaan konferensi, yakni 18 April 2024.

Saat mendaftar para calon dapat mengisi formulir yang disediakan oleh panitia dengan melengkapi syarat formil seperti fotokopi atau scan Kartu UKW Utama dan Kartu Anggota Biasa yang masih berlaku, fotokopi  KTP,  menyertakan program serta visi-misi. Juga, surat pernyataan lain bersedia meluangkan waktu jika terpilih, surat pernyataan tidak rangkap jabatan dan bersedia mengundurkan diri sebagai ketua organisasi perusahaan pers. Penting juga  surat pernyataan tidak sebagai caleg maupun timses pilpres, pileg maupun Pilkades.

Setelah nanti para calon dinyatakan sah maka akan ditetapkan dengan surat keputusan panitia. Selanjutnya diharapkan para calon dapat mengikuti dialog visi misi yang akan dijadwalkan panitia. Sehingga pada saat hari pemilihan akan menghemat waktu tidak perlu ada paparan visi dan misi.

‘’Jadi bagi yang berminat menjadi calon ketua harus memperhatikan jadwal tahapan dan syarat formil untuk selanjutnya ditetapkan secara sah sebagai calon ketua. Nanti panitia akan mencetak surat suara untuk calon ketua PWI DKI Jakarta maupun calon ketua DKP DKI Jakarta sesuai dengan jumlah suara pemilih,’’ terang Budi Nugraha.

Sesuai dalam surat edaran PWI Pusat, untuk jumlah suara pemilih akan dituangkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nah jumlah DPT ini lah yang nanti akan dicetak menjadi surat suara untuk memilih calon ketua dengan cara dicoblos. Jika ada coretan dan centrang pada surat suara maka dinyatakan tidak sah.

Sementara itu, menuju gelaran Konfercab, ada kebijakan PWI Pusat yang memberikan kesempatan kepada anggota yang KTA nya telah kadaluarsa untuk segera melakukan pengaktifan dengan ketentuan yang berlaku, seperti masih bekerja di media massa berbadan hukum pers dan melampirkan sertifikat UKW.

“Sesuai hasil Konkernas PWI pengaktifan akan mulai dilakukan 1 hingga 31 Maret 2024. Namun PWI Jaya tetap menunggu surat edaran resmi dari PWI Pusat, ” kata Plt Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *