Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Pungutan Berkedok Ekskul di SMPN 3 Batang Anai Mulai Terkuak

×

Pungutan Berkedok Ekskul di SMPN 3 Batang Anai Mulai Terkuak

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

PADANGPARIAMAN, JAPOS.CO – Belakangan ini dunia Pendidikan di Kabupaten Padangpariaman tercoreng dengan terkuaknya dugaan pungutan berkedok Ekskul di SMPN 3 Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai, Padangpariaman.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Seperti disebutkan seorang wali murid yang tidak bersedia disebutkan namanya, (1/2/24) mengaku dirinya telah membayar lunas Rp 60.000 untuk dua bulan dengan 2 orang anak.

Pungutan yang berkedok uang Ekskul (ekstra kurikuler) dikutip kepada kurang lebih 700 siswa didik dengan besaran Rp 15.000/siswa, ujarnya.

“Seharusnya, pihak sekolah dapat memanfaatkan dana bantuan sekolah ( BOS) untuk membiayai kegiatan operasional sekolah, misalnya biaya buku sekolah, kegiatan ekstrakurikuler pengembangan perpustakaan, ujar sumber.

Masih menurut sumber, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud No. 75 tahun 2016 dan UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan.

“Kalau butuh anggaran dari masyarakat atau orang tua murid seharusnya bukan untuk kegiatan yang telah menjadi tanggung pemerintah. Kalau seperti ini kondisi di Sekolah Negeri, maka program pendidikan gratis yang di gauPungutan Berkedok Ekskul di SMPN 3 Batang Anao Mulai Terkuakng-gaungkan itu bagaimana….? sesal warga Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padangpariaman kepada Japos Co (9/2/24).

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 3 Kecamatan Batang Anai, Hayatussadah M.Pd saat dikonfirmasi membenarkan informasi yang didapatkan Japos.Co terkait pungutan untuk Ekskul di sekolah yang dipimpinnya.

“Benar, itu kami terapkan sejak masa corona hilang pada tahun 2022/2023 sampai sekarang dengan besaran Rp 1.5000/murid, dan kegunaannya untuk mendukung kegiatan murid agar punya  berprestasi, ujarnya.

Ditambahkan Hayatussadah, ‘uang Ekskul tersebut dipungut oleh guru yang sudah ditunjuk melalui rapat bersama Komite . Bagi yang tidak mampu tidak kita pungut,”  jawab  Kepsek SMPN 3 Batang Anai dengan selulernya (12/2/24).

Terpisah, pengurus Komite SMPN 3 Batang Anai sesuai nama yang disebutkan Kepsek, saat dikonfirmasi mengatakan,” saya bukan Ketua Komite, saya cuma anggota Komite dan itu SKnya pun belum ada. Terkait pungutan Ekskul itu memang benar, saya tahunya hanya kelas 1 saja,” ucap Syawal yang mengaku sebagai anggota Komite di  SMPN 3 Batang Anai(11/2/24).

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padangpariaman, Anwar saat dikonfirmasi terkait pungutan Ekskul di sekolah SMPN 3 Batang Anai mengatakan,” terimakasih informasinya dam segera kita telusuri lebih lanjut jawab nya via seluler (13/2/24). (D/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *