Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Pemkab Gelar Apel Gabungan Bulan Februari 2024

×

Pemkab Gelar Apel Gabungan Bulan Februari 2024

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

DHARMASRAYA,JAPOS.CO – Pemkab Dharmasraya menggelar Apel Gabungan bulan Februari, di halaman kantor bupati setempat, Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat Senin, (05/02/2024)

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam sambutan Pemimpin Apel Gabungan, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengucapkan selamat dan terima kasih kepada semua yang terkait. Terutama kepada Sekda Dharmasraya, Adlisman, Kepala OPD dan pejabat atau petugas penyusun LPPD di masing-masing OPD.

“Alhamdulillah penyelenggaraan pemerintahan daerah kita tahun 2022 yang dilaporkan melalui LPPD Kabupaten Dharmasraya tahun 2022, evaluasi tahun 2023 telah mendapat peringkat 9 nasional. Semoga apa yang telah kita raih ini bisa kita pertahankan dan capaian kinerja kita lebih baik lagi kedepannya,” kata Bupati.

Bupati juga mengatakan bahwa saat ini sudah berada di awal bulan Februari 2024. Dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2024. Dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2024 sudah disahkan menjadi peraturan daerah. Untuk itu, Bupati mengajak kita semua untuk dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan penggunaan anggaran dan pendapatan belanja daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2024. Sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Dharmasraya.

“Saya perlu ingatkan bahwa kita sudah berada di triwulan I tahun anggaran 2024, untuk itu dimohon kepada seluruh OPD untuk segera mempersiapkan pelaporan serta program penyusunan yang direncanakan antara lain, LKPJ, LPPD, laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), LAKIP dan laporan keuangan. Diminta kepada seluruh perangkat daerah untuk mempersiapkan laporan dimaksud dengan maksimal. Sehingga kita dapat tepat waktu dalam penyampaian dan memperoleh nilai yang baik dari tahun sebelumnya,” tegas Bupati.

Khusus perangkat daerah pelaksana SP V yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial P3A PPKB, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Satpol PP dan Damkar serta BPBD agar segera menerapkan SPM secara efektif pada tahun 2024 dengan target capaian 100 persen. Dan secara teknis diharapkan kepada OPD pelaksana SPM agar melaksanakan perhitungan jumlah sasaran penerima layanan serta pembiayaan dengan penuh kehati-hatian. Serta melaporkan SPM tepat waktu, dan segera menyiapkan rencana aksi daerah terkait penerapan SPM di Dharmasraya,” tegas Bupati dua periode.

Dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, diperlukan kualitas pelayanan kepada masyarakat, diperlukan terobosan-terobosan baru yang dikembangkan melalui inovasi. Karena menjadi salah satu tool dalam mengakselerasi peningkatan daya saing Indonesia.

Selain itu, penghargaan penilaian inovasi oleh Kementerian Dalam Negeri yakni Innovative Government Award (IGA) bertujuan untuk menumbuhkan budaya kerja yang profesional. Kalangan aparatur sipil Negara, sehingga tugas pemerintah daerah dalam melayani masyarakat bisa lebih optimal. Penghargaan tersebut sangat mempengaruhi besaran DID. Semakin banyak inovasi yang mendapat juara akan semakin besar DIS yang akan diterima.

Selain itu, kepada Camat Bupati sampaikan bahwa Inovasi Si Gading Emas berupa layanan administrasi kependudukan di tingkat nagari perlu lebih disosialisasikan ke masyarakat nagari. Karena dengan inovasi ini warga nagari tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke Pulau Punjung untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan.

Diantaranya proses pendaftaran kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pembuatan kartu keluarga, KTP, kartu identitas anak (KIA) dan pelayanan administrasi kependudukan lainnya dapat dilakukan secara cepat dan mudah di tingkat nagari.

Dalam kesempatan itu Sutan Riska juga menyerahkan sejumlah penghargaan kepada OPD berprestasi selama Tahun 2024. (YN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 136 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…