Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Timur

Tujuh Paket Paving dan Saluran Asemrowo Jadi Ajang Bancakan Oknum, Berpotensi Rugikan Negara

×

Tujuh Paket Paving dan Saluran Asemrowo Jadi Ajang Bancakan Oknum, Berpotensi Rugikan Negara

Sebarkan artikel ini

Views: 1.9K

SURABAYA, JAPOS.CO – Awal tahun 2024 masih menyisahkan beberapa pekerjaan yang disinyalir rusak kondisi pekerjaan 2023. Dari pantauan dan informasi yang dihimpun Jaya Pos di lapangan, menemukan pekerjaan paving dan U-ditch di Kecamatan Asemrowo Kelurahan Asemrowo atau lokasi tambak pring, yakni:
1. Pembangunan jalan paving baru lebar 2 m dan saluran 30/40 dengan cover ((Paving Dan Saluran) Jl Tambak Pring II RT 2 RW 6 RW 6 RT 2)
2. Jl Tambak Pring Barat Blok D Gang 5 RW 8 RT 8, RT 8 RW 8 pembangunan jalan paving baru lebar 2 m dan saluran 30/40 dengan cover dua sisi) 200.000.000
3. Jl Tambak Pring Barat Blok D GG 4 RW 8 RT 8, RT 8 RW 8 paving dan saluran
4. Jl Tambak Pring I RW 6 RT 1, RT 1 RW 6 (paving dan saluran)
5. Jl Tambak Mayor Barat Gang III RW 7 RT 2
6. Jl Tambak Mayor Barat Gang Lebar RW 7 RT 2
7. Tambak Mayor Barat Gang Buntu RW 7 RT 2

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dimana point nomor No 4-6 Ssenilai Rp 493.405.385. Ketujuh paket yang anggaran berasal dari Dakel (Dana Kelurahan) tersebut terindikasi menyimpang dalam pelaksanaan/metode dan diduga mengabaikan perjanjian persyaratan dokumen kontrak oleh rekanan.

Padahal dalam syarat dilakukan secara integritas seperti satu titik di Tambak Pring Barat Blok D pemasangan paving tidak sesuai lebar gang sedangkan gambar lebar 2 meter perencanaan yang tidak sesuai di lapangan yang mana letak lokasi gang berbelok tapi waktu pemasangan paving lurus tidak mengikuti kondisi gang sehingga warga yang terdampak belokan harus mengeluarkan biaya sendiri guna menutupi lubang dengan cara dicor ada yang diuruk lalu dipasang paving sendiri.

H JK tokoh masyarakat setempat juga ikut mengomentari saat dikonfirmasi perihal pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Dimana menurutnya, dalam metode pelaksanaan pekerjaanya sebelum U-Ditch terpasang kondisi galian seharusnya kering, tidak berair, setelah itu sirtu pilihan dengan ketebalan 7 cm sepanjang volume kebutuhan dan dipadatkan seblum U-ditch pabrikasi terpasang guna menjaga kedataran, saat pemasangan paving ketebalan urugan bawah paving 10 cm turut serta dicurangi.

“Bahkan TKDN perihal merek yang mana seharusnya dipatuhi oleh rekanan dibuat oleh penyelenggara juga terabaikan, bahkan lolos, tidak dilakukan denda sebesar 15% oleh penyelanggara PA (Pengguna Anggaran) Satker Kecamatan Asem Rowo indikasi kongkalikong dengan rekanan memperkaya diri, potensi kerugian Negara,” ucapnya.

Proyek yang bersumber dari hasil pajak negara, APBD tersebut diduga asal-asalan dalam pelaksanaan. Ke tujuh paket saluran dan paving tersebut keseluruhan tidak terpasang papan nama sebagai kewajiban mengacu UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), terindikasi uang rakyat digarong dengan cara melawan hukum atas kwalitas dan kwantitas.

Pegiat Anggaran Anggota LSM Fcoruption Bjunned AS mengomentari Perpres No 12 Tahun 2021 Jonto Perpres 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang dan Jasa/Jasa Pemerintah pada pasal 27 ayat 6 huruf b yang antara lain kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.

Surat perjanjian antara PPK dengan Rekanan pelaksanaan pekerjaan yang memuat rincian volume item pekerjaan termasuk syarat dan spesifikasi item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh rekanan pelaksana agar tidak terjadi kelebihan bayar sesuai nilai potensi kerugian Negara.

Dalam UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Untuk itu pihak terkait seperti APH respon cepat melakukan sidak bila pengaduan masyarakat muncul hingga melewati PHO dan massa FHO agar efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan jabatan.
Hingga berita ini diturunkan, Satker Kecamatan Asemrowo H Muhammad Khusnul Amin SIP MSi belum berhasil dikonfirmasi soal dugaan melakukan pembiaran dan tutup mata atas proyek tersebut.(nanks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *