Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Pekerjaan Drainase di Manunggal: Addendum, Kekurangan Volume, dan Pertanyaan Akuntabilitas

×

Pekerjaan Drainase di Manunggal: Addendum, Kekurangan Volume, dan Pertanyaan Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

TANAH DATAR, JAPOS.CO – Proyek drainase di Manunggal Kabupaten Tanah Datar, yang dikerjakan oleh CV BBH dengan nilai kontrak Rp 763.999.702, kini berada di bawah sorotan tajam setelah mengalami serangkaian perubahan signifikan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kontrak aslinya, yang direncanakan selama 109 hari kalender, telah mengalami dua kali addendum. Addendum pertama, pada 3 Oktober 2022, hanya mengubah kuantitas pekerjaan tanpa berdampak pada nilai kontrak.

Namun, addendum kedua, pada 29 November 2022, tidak hanya mengubah kuantitas pekerjaan tetapi juga meningkatkan total nilai kontrak menjadi Rp 840.399.000 dari kontrak awal Rp 763.999.702

Meskipun proyek drainase tersebut resmi berakhir pada 28 Desember 2022, realisasi pembayaran mencapai Rp 840.399.000. Namun menurut informasi dari sumber, bahwa hasil pemeriksaan fisik menyatakan adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut.

Kadis PUPR Kabupaten Tanah Datar, Ten Feri, ST. M.si, hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait penyebab terjadinya addendum dan pengurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan drainase, meski sudah dihubungi melalui whatsaapnya Jumat, (2/2/2024).

Terpisah, Direktur Goverment Agains Corruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang SH. MH mengatakan, “bahwa kekurangan volume pekerjaan yang terungkap, dapat merugikan masyarakat dan mempertanyakan proses perubahan nilai kontrak yang signifikan.”

“Ini semakin menunjukkan pentingnya keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam setiap tahap pelaksanaan proyek, mengingat dampaknya terhadap keuangan publik dan kesejahteraan masyarakat setempat,” pungkas Andar. (Dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 42 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…