Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Tengah

Walikota Pekalongan Aaf : Pemkot Belum Resmi Menerapkan Aturan Beli Gas Melon Pakai KTP

×

Walikota Pekalongan Aaf : Pemkot Belum Resmi Menerapkan Aturan Beli Gas Melon Pakai KTP

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Pemerintah resmi menetapkan pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan NIK atau KTP mulai 1 Januari 2024, menanggapi isu nasional mengenai aturan baru tersebut, Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid saat ditemui di Kantor Walikota, kemarin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut belum resmi diterapkan di Kota Pekalongan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Aturan ini digunakan agar pembelian bisa tepat sasaran, namun kebijakan itu masih akan dievaluasi oleh Pemerintah pusat agar penerapanya betul-betul tepat sasaran, sehingga di Kota Pekalongan belum diterapkan regulasi ini,” ujar Aaf sapaan akrab Wali Kota Pekalongan.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg, memakai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) mulai 1 Januari 2024. Dengan begitu, nantinya hanya orang yang terdata saja yang dapat membeli gas melon bersubsidi tersebut. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk transformasi pendistribusian LPG 3 kilogram agar tepat sasaran hanya diperuntukan untuk masyarakat tidak mampu.

Aaf menambahkan sampai saat ini ia memastikan, terkait ketersediaan gas melon di Kota Pekalongan masih kondusif, walaupun di beberapa wilayah lain terjadi kelangkaan stok.

“Monitoring gas LPG 3 kilo ini sudah dilakukan oleh dinas terkait agar stok dan pasokan gas di masyarakat bisa terpenuhi dan aman,” tukasnya.(sofi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *