Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Tengah

Mas Aaf Dorong SKPD Percepat Penyusunan LKPD Tahun 2023

×

Mas Aaf Dorong SKPD Percepat Penyusunan LKPD Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Untuk mempertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mempercepat Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Hal ini disampaikannya saat memberikan pengarahan dalam rangka Penyusunan LKPD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Jlamprang Setda setempat, Rabu (3/1/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurutnya, Laporan Keuangan SKPD diharapkan harus sudah diserahkan ke BPKAD paling lambat tanggal 15 Februari 2024 yang selanjutnya akan dilakukan konsolidasi tingkat kota. Kemudian, laporan keuangan Pemda akan diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tanggal 13 Maret 2024.

“Meski saat ini sudah memasuki awal Tahun 2024, namun kita masih ada tugas di Tahun 2023 terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hal ini sudah menjadi rutinitas dan kewajiban kita untuk mengisi paling lambat pada tanggal 15 Februari 2024 bagi seluruh SKPD. Selanjutnya akan dilakukan konsolidasi tingkat kota. Kemudian, laporan keuangan Pemda ini akan kami serahkan BPK pada tanggal 13 Maret 2024,” tegasnya.

Mas Aaf mengaku bersyukur, Kota Pekalongan telah mendapatkan WTP 8 kali berturut-turut, sehingga diharapka prestasi ini tidak berhenti disini saja. Di era kepemimpinannya, Aaf menilai, mempertahankan WTP ini menjadi harga mati dan harus didapatkan betul-betul dari hasil peningkatan kinerja para ASN di lingkup Pemkot Pekalongan.

“Alhamdulillah komunikasi BPK dengan Pemkot Pekalongan juga berjalan baik dan kooperatif. Dengan memperoleh WTP 8 kali berturut-turut ini, Kota Pekalongan bisa mendapatkan tambahan Dana Insentif Daerah (DID). Kami yakin pengumpulan LKPD Tahun 2023 ini bisa tepat waktu karena surat edaran sebagai landasan dasar sudah diterbitkan kepada seluruh OPD,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini menjelaskan, dengan diraihnya WTP 8 kali berturut-turut, diharapkan Kota Pekalongan bisa terus mempertahankan predikat WTP tersebut. Menyusul hal tersebut, diperlukan persiapan-persiapan yang matang untuk penyusunan LKPD Tahun 2023. Sehingga, pengumpulan LKPD ini bisa tepat waktu.

“LKPD Kota Pekalongan rencana diserahkan ke BPK tanggal 13 Maret 2024. Untuk itu, LKPD SKPD sudah diterima oleh BPKA D Kota Pekalongan pada tanggal 15 Februari 2024. Jadi, pagunya tidak sampai 1 bulan untuk SKPD menyelesaikan laporan keuangan, termasuk didalamnya laporan aset daerah. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pengarahan teknis maupun rekonsiliasi dan desk-desk yang melibatkan OPD maupun BLUD yang ada di Kota Pekalongan,”pungkas Anita.(sofi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *