Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Retribusi Parkir di Obyek Wisata Pangandaran akan Dikelola Pihak Ketiga

×

Retribusi Parkir di Obyek Wisata Pangandaran akan Dikelola Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

PANGANDARAN, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Pangandaran berencana menyerahkan pengelolaan retribusi parkir di obyek wisata Pangandaran kepada pihak ketiga. Saat ini rencana pengelola parkir tersebut sudah masuk tahap lelang dalam pengadaan barang dan jasa Kabupaten Pangandaran.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran melalui Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Pangandaran, Yadi Haryadi mengatakan, berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir Khusus dan Parkir Tepi Jalan, mulai 5 Januari 2024 sudah terpisah dari karcis wisata, berikut retribusi sampahnya. “Saat ini sudah mulai pada proses lelang. Untuk pengelolaan selanjutnya nanti oleh vendor atau pihak ketiga,” kata Yadi Haryadi kepada para awak media, Jumat (19/1).

Yadi menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih terus melaksanakan sosialisasi terkait pengalihan pengelolaan retribusi parkir di tempat wisata Pangandaran. “Sosialisasi di obyek Wisata Batu Hiu bersama kepala desa dan karang taruna setempat. Sebelumnya juga kami telah melakukan sosialisasi di TIC kepada 5 kecamatan yang terdapat objek wisatanya. Seperti Pangandaran, Kalipucang, Cijulang dan Parigi,” jelasnya.

Yadi menyebutkan, sosialisasi langsung oleh Kadishub bersama Kadisparbud di lima obyek wisata, seperti Karapyak di Kecamatan Kalipucang. Kemudian, Pantai Pangandaran di Kecamatan Pangandaran, Pantai Batu Hiu di Kecamatan Parigi, Batu Karas dan Green Canyon di Kecamatan Cijulang.

Untuk titik lokasi parkir di obyek wisata Pangandaran yang nantinya pihak ketiga yang mengelola meliputi objek Wisata Pantai Pangandaran. Seperti parkir di Pasar Wisata (PW), Ujung Tol Pangandaran Sunset, Kampung Turis Pamugaran. Termasuk pusat perbelanjaan Nanjung Sari, Asri, Endah dan Elok. “Untuk penarikan parkir khusus sudah mulai berlaku di Pasar Wisata, Kampung Turis Pangandaran, Batu Karas, Green Canyon Cijulang, dan Batu Hiu. Ini sambil melakukan sosialisasi juga. Kalau Karapyak masih sosialisasi, belum mulai penarikan,” terang Yadi.

Kemudian, untuk lokasi parkir tepi jalan mulai dari pertigaan Polair sampai Ujung Tol sepanjang Pantai Timur. Sedangkan, untuk kawasan Pantai Barat masih dalam sosialisasi, belum penarikan. “Setelah lelang dan penetapan pemenang lelangnya, nanti pihak vendor yang akan mengurus. Tentunya bekerjasama dengan masyarakat setempat,” ujarnya.

Dalam hal ini, pihak vendor yang akan mengatur semuanya. Mulai dari penataan lokasi parkir, pembagian petugas parkir dan sebagainya. “Kami bersama Kadishub dan Kadisparbud memaksimalkan kinerja, dan kami optimis bisa menerapkan dengan adanya Perda tersebut,” tandasnya.

Adapun tarif parkir tepi jalan umum dan parkir khusus besarannya sebagai berikut; Tempat Khusus Parkir Roda 2 (motor) Rp5.000, Roda Empat (mobil) Rp10.000. Selanjutnya untuk tarif parkir Bus Kecil (Elf, Hiace, dan sejenisnya) Rp25.000, Bus Sedang Rp50.000, dan Bus Besar Rp75.000. Pembayaran tarif retribusi wajib dilengkapi dengan karcis elektronik. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *