Scroll untuk baca artikel
BeritaKepulauan Bangka-Belitung

Kakanwil Kemenkumham Babel: Setiap Orang Berhak atas Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum

×

Kakanwil Kemenkumham Babel: Setiap Orang Berhak atas Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

BABEL, JAPOS.CO – Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menegaskan, bantuan hukum merupakan amanat dari Pasal 28D ayat (1), ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum’. Dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 26 menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin akses keadilan serta persamaan kedudukan di hadapan hukum. Lalu mengatur mengenai pemberi dan penerima bantuan hukum serta penyelenggaraan bantuan hukum.Pedoman layanan tersebut diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Harun menghimbau kepada para Ketua OBH memaksimalkan anggaran yang tersedia secara optimal, serta menyiapkan strategi dan perencanaan yang matang agar Triwulan II mencapai target penyerapan 50%, tidak terjadi pemotongan anggaran.

Usai penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum antara Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Gedung Balai Pengayoman Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Senin, (22/01) di Pangkalpinang.

“Saya tegaskan semua OBH evaluasi internal secara berkala jaga kualitas layanan (fasilitas dan SDM), memelihara integritas dengan tidak meminta imbalan kepada klien. Koordinasikan dengan Kantor Wilayah saat menemui kendala di lapangan”, ujarnya.

Tahun 2024 pelaksanaan Vlverifikasi dan reakreditasi OBH. OBH dapat memanfaatkan waktu, mempersiapkan kelengkapan dibutuhkan.

“Tim melakukan penilaian dan perekrutan OBH sangat profesional dan ahli di bidangnya”, pedomani petunjuk pelaksanaan tentang tata caara verifikasi, akreditasi, dan perpanjangan sertifikasi bagi calon pemberi bantuan hukum,” tegasnya.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman menegaskan 8 OBH lolos verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2022-2024 di daerah ini. 5 OBH berdomisili di Kota Pangkalpinang PDKP Babel, Hatami Koniah, LPH, HAM Pancasila, LBH Al-Hakim Babel, dan LBH KUBI.1 OBH di Kabupaten Bangka, YLBH Lentera Serumpun Sebalai. 1 OBH di Bangka Tengah, Milineal Bangka Tengah Keadilan (MBK). 1 OBH di Belitung, yaitu LKBH Belitung.

Menurut Fajar, tahun 2023 menunjukkan kinerja positif penyerapan anggaran bantuan hukum menjadi 99,85%. peningkatan kegiatan menjadi 229 Kegiatan, 195 kegiatan Bantuan Hukum Litigasi dan 33 kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi.

“Tahun 2024, Kemenkumham Babel mendapatkan anggaran bantuan hukum sebesar Rp. 661.360.000 diperuntukkan kasus Litigasi Rp 576.000.000 dan Non Litigasi Rp. 85.360.000,” tandasnya.

Pendiri sekaligus Ketua LKBH Belitung, Heriyanto,SH mengapresiasi kebijakan Kemenkumham memberikan peningkatan anggaran pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin / tidak mampu di wilayah hukum ini, membuktikan pemerintah pusat peduli terhadap pemenuhan hak konstitusional masyarakat miskin / tidak mampu mengakses keadilan (acces to justice) diluar maupun di dalam pengadilan.

“Tahun 2024 ini LKBH Belitung mendapatkan alokasi pagu anggaran bantuan hukum Rp. 80.000.000,- Litigasi dan Rp. 10.570.000,- Non-Litigasi. Semoga dengan bantuan anggaran ini. Kita bisa berbuat memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin /tidak mampu menghadapi permasalahan hukum untuk mendapatkan bantuan hukum dari advokat/pengacara,”ungkapnya.

“Ini wujud nyata, Negara melalui APBN, memberikan jaminan bantuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat miskin / tidak mampu di daerah ini untuk mengakses dan mendapatkan keadilan sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945”, setelah melaksanakan tanda tangan kontrak dengan Kakanwilkumham Babel, sebagai pelaksana pemberian bantuan hukum,” pungkasnya.(Yustami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *