Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Pengedar Narkotika di Pekanbaru Berhasil Ditangkap, Temuan Barang Bukti Besar Mengungkap Jaringan Luas

×

Pengedar Narkotika di Pekanbaru Berhasil Ditangkap, Temuan Barang Bukti Besar Mengungkap Jaringan Luas

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

PEKANBARU,JAPOS.CO – Polda Riau melalui Tim Opsnal Subdit 1 di bawah pimpinan Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, S.I.K, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama ML (26) di depan Martabak Djoeragan di Jalan H.R. Soebrantas, Kota Pekanbaru pada Sabtu, (20/01/ 2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Subekti mengungkapkan,  Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi terkait transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Panam, Kota Pekanbaru.

“Dalam penggeledahan di kos yang ditempati oleh ML di Jalan Tuanku Tambusai Komplek Nangka Indah, Tim Opsnal Subdit 1 menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan beberapa pil ekstasi dan psikotropika jenis Erimin Five (H5)” ujar Manang.

“Pada Minggu, 21 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, tim kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama MG (42) di Hotel City Smart, Jalan Gatot Subroto, Kota Pekanbaru, tepatnya di dalam kamar hotel nomor 307. MG diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika yang terkait dengan penangkapan sebelumnya,” lanjut Manang.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan termasuk 2,6 kg sabu, 4.780 butir pil ekstasi, dan 2.150 butir Happy Five (H5). Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis shabu, ekstasi, dan Happy Five. Tersangka diduga mendapatkan barang bukti dari pengendali yang masih dalam pengembangan oleh penyidik dan mengedarkannya di wilayah Pekanbaru. Tersangka telah berhasil mengedarkan sabu sekitar 14 kg dan ekstasi sekitar 1 ribu butir selama kurang lebih 2 bulan di Pekanbaru” Kata Kombes Manang.

Pasal yang Disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 6 CIAMIS, JAPOS.CO – Polemik revitalisasi Situ Lengkong Panjalu yang meresahkan warga Panjalu karena proyek senilai Rp10,2 miliar tersebut menyisakan hutang mencapai Rp2 miliar kepada suplayer material, tenaga kerja dan…