Scroll untuk baca artikel
BeritaJAWA

Pemkab Pangandaran Ubah Biaya Tiket dan Parkir di Objek Wisata di Pangandaran

×

Pemkab Pangandaran Ubah Biaya Tiket dan Parkir di Objek Wisata di Pangandaran

Sebarkan artikel ini

Views: 1.9K

PANGANDARAN, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Pangandaran, mengubah tarif masuk objek wisata di wilayahnya. Perubahan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2024. Perubahan biaya tiket masuk objek wisata di Pangandaran dilakukan dengan menyesuaikan jumlah pengunjung, bukan jenis kendaraan seperti sebelumnya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berikut adalah tarif masuk objek wisata di Pangandaran per 5 Januari 2024: Pantai Pangandaran dan Pantai Batu Hiu: Rp 20.000 per orang. Pantai Batukaras dan Pantai Madasari : Rp 15.000 per orang. Pantai Karapyak : Rp 6.000 per orang.

Sementara itu untuk tiket masuk ke Green Canyon: Rp 10.000 per orang. Dengan perubahan ini, maka tiket terusan untuk tiga objek wisata, yaitu Pantai Pangandaran, Pantai Batu Hiu, dan Pantai Batukaras, tidak lagi berlaku.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari mengatakan, perubahan tarif masuk objek wisata ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata. “Kami ingin meningkatkan PAD dari sektor pariwisata. Selain itu, kami juga ingin memberikan keadilan bagi wisatawan,” kata Tonton.

Tonton menambahkan, perubahan tarif masuk objek wisata di Pangandaran ini juga akan berdampak pada peningkatan pelayanan kepada wisatawan. “Kami akan meningkatkan pelayanan kepada wisatawan, seperti kebersihan, keamanan, dan kenyamanan,” kata Tonton.

Tarif Parkir Baru di Obyek Wisata Pangandaran

Selain perubahan pada biaya masuk ke obyek wisata Pangandaran, Pemkab Pangandaran juga memberlakukan tarif parkir baru di obyek wisata Pangandaran, yang resmi diumumkan Pemerintah Kabupaten Pangandaran pada 5 Januari 2024 lalu. Hal itu berlaku setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, tentang  Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan. Selain itu, retribusi parkir yang tadinya menyatu dengan tiket masuk objek wisata, mulai saat ini resmi terpisah.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghany Fahmy Basyah mengatakan, kawasan parkir ini terbagi menjadi dua, yakni penunjang wisata dan penunjang kegiatan perdagangan (komersial). “Jadi tarif parkir baru ini berlaku di lima obyek wisata yang dikelola Pemkab Pangandaran, termasuk juga obyek wisata Madasari,” katanya.

Lebih lanjut Ghany mengatakan, untuk besaran tarif parkir sesuai dengan jenis kendaraan. Kendaraan bermotor tarif parkirnya sebesar Rp 5.000, roda empat sebesar Rp 10 ribu. Kemudian, kendaraan bus besar tarif parkirnya sebesar Rp 25.000.

Selanjutnya, tarif retribusi parkir untuk kendaraan bus umum maupun sedang sebesar Rp 50.000, dan untuk 5 kendaraan bus besar Rp 75.000. Tarif parkir baru ini akan dilakukan uji coba selama enam bulan kedepan. Setelah itu baru melakukan evaluasi.

Selain itu, kata Ghany, pengelolaan retribusi parkir dalam kawasan objek wisata Pangandaran akan diserahkan kepada pihak ketiga. “Jadi kita akan melakukan seleksi untuk pengelolaan parkir di enam objek wisata tersebut. Karena APBD untuk penataan parkir sangat terbatas,” katanya.

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk proses seleksi tersebut. “Secara SDM kita juga terbatas. Kalau dikerjasamakan mungkin dari segi modal juga akan terpenuhi. Termasuk kalau nanti monitoring, mungkin bisa setiap hari,” pungkasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *