Scroll untuk baca artikel
BeritaJAWA

Pemasok Anjing Liar di Pangandaran Mengikuti Permintaan dari Wilayah Jateng

×

Pemasok Anjing Liar di Pangandaran Mengikuti Permintaan dari Wilayah Jateng

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

PANGANDARAN, JAPOS.CO – Kabupaten Pangandaran, disinyalir jadi salah satu daerah pemasok anjing liar untuk konsumsi di daerah Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabuparen Pangandaran, Deni Rakhmat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Deni mengatakan, selain Pangandaran, beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat juga jadi pemasok anjing liar untuk konsumsi. “Terkait ada permintaan dari daerah Jawa Tengah, Jogja, dan Solo Raya termasuk juga Sumatera Barat juga dipasok besar-besaran dari kabupaten/kota di Jawa Barat. Hasil dari zoom meeting dengan Bidang Keswan DKPP Prov Jawa Barat barusan,” kata Deni Rakhmat, Selasa (16/1).

Deni menuturkan, ada 5 titik peredaran anjing liar di Kabupaten Pangandaran. Penampung anjing liar tersebut berada di daerah Ciokong Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih. Kemudian di Kondangjajar Kecamatan Cijulang. Selanjutnya penampung anjing liar juga ada di Desa Jadimulya Kecamatan Langkaplancar, Desa Batumalang Kecamatan Cimerak, dan Desa Selasari Kecamatan Parigi. “Menurut pengakuan dari salah seorang penampung, suka ada permintaan saja baru mencari dan menyiapkan, kalau tidak ada ya tidak memasok,” tutur Deni.

Deni mengaku sudah memantau penampung anjing liar untuk dipasok ke daerah Jawa Tengah, Yogyakarta dan Solo Raya tersebut. “Barusan kita pantau terus dan imbauan untuk mengurangi atau berhenti melakukan penjualan. Karena di beberapa daerah masih ada permintaan yang ingin dipasok untuk permintaan peliharaan (binatang piaraan),” katanya.

Menurut Deni, seluruh lalu lintas hewan harus melalui pemeriksaan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Selain itu juga harus diawali permintaan dari kota tujuan sehingga jelas mekanismenya. “Tapi rata-rata tidak mengikuti ketentuan sementara ini, setelah dibuatkan SKKH dan mendapat rekomendasi dari provinsi baru jelas surat-suratnya, sesuai hasil dari zoom meeting dengan Bidang Keswan DKPP Provinsi Jabar tadi,” ungkap Deni.

Deni juga membeberkan, pemasok anjing liar untuk konsumsi mengikuti permintaan dari wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Solo Raya. “Modus di Pangandaran mengikuti permintaan disinyalir untuk konsumsi dari wilayah Jawa Tengah Jogja dan Solo Raya. Kita himbau tidak untuk konsumsi, tapi kalau peredaran anjing untuk piaraan itu bebas, tidak ada masalah,” bebernya.

Informasi yang didapat Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, penampung dari Selasari Parigi sudah dua bulan tidak mengirim anjing liar. “Dari informasi yang didapat yang di Selasari Parigi itu sudah dua bulan tidak mengirim karena mungkin tidak ada permintaan. Biasanya dijemput apabila ada permintaan dan pengepul menyiapkan berapa ekor yang akan diambil mobil letter (plat) Jawa Tengah,” jelasnya.

Deni mengaku pihaknya juga pernah mendapat surat dari Komisi Bebas Daging Anjing atau Dog Meet Free sekitar September 2023 lalu. “Isi surat itu menyebutkan, anjing merupakan hewan piaraan bukan hewan ternak untuk dikonsumsi atau dimakan,” jelasnya.

Deni menambahkan, jual beli hewan seperti anjing liar juga harus tertib administrasi. Mulai dari pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya. “Harus tertib administrasi, awalnya dari mencuatnya kasus di Subang. Pengiriman sekitar 226 ekor anjing di pintu tol, surat-surat tidak sesuai. Ada yang mati 12 ekor dan 1 ekor terindikasi positif rabies bisa berkembang di tempat tujuannya, Itu bahaya akibat penjualan yang tersembunyi tidak tercatat dengan jelas,” katanya.

Deni pun menegaskan, jual beli anjing diperbolehkan asal untuk peliharaan dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan. “Jadi kalau peredarannya untuk peliharaan bebas, asalkan sudah mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari pihak yang berwenang,” pungkasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *