Scroll untuk baca artikel
BeritaDepokHEADLINE

Konfrontasi Kepemimpinan BPC HIPMI Kota Depok di Panggung Klarifikasi PWI

×

Konfrontasi Kepemimpinan BPC HIPMI Kota Depok di Panggung Klarifikasi PWI

Sebarkan artikel ini
Foto : Para Elit HIPMI Kota Depok sedang menunjukkan SK,kepengurusan resmi di Kantor PWI Depok

Views: 1.3K

DEPOK, JAPOS.CO -Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok menjadi saksi ketegangan saat Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Depok mengejar hak jawab terkait pemberitaan kontroversial. Anggayuda Prabu Mesta, pengurus BPC HIPMI Kota Depok, mendapat sorotan atas tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) HIPMI Nomor: 07/POHIPMI/II/2021.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Bendahara Umum BPC HIPMI Kota Depok, Denta Mandra Pradikta Budiastomo, dengan tegas menegaskan bahwa perilaku Anggayuda Prabu Mesta melanggar prinsip etika organisasi, sebagaimana diatur dalam PO HIPMI. Denta juga membongkar persoalan internal terkait laporan pertanggungjawaban keuangan iuran pendaftaran anggota, yang belum terselesaikan pengembaliannya kepada calon anggota HIPMI BPC Kota Depok periode 2018 – 2022.

“Penggunaan hak jawab ini bukan sekadar tindakan defensif, melainkan upaya untuk menjelaskan bahwa Anggayuda Prabu Mesta melanggar prinsip organisasi yang harus dipegang teguh oleh setiap anggota HIPMI,” kata Denta di hadapan puluhan Wartawan di Kantor PWI Depok,Rabu (27/12/2023)

Pergantian Antar Waktu (PAW) Sekretaris Umum BPC HIPMI Kota Depok, Jennudin, juga menjadi fokus klarifikasi. Denta menegaskan bahwa PAW tersebut dilakukan sesuai mekanisme PO HIPMI, sebagai respons terhadap etika organisasi yang dianggap tidak sesuai.

“Sesuai PO HIPMI Nomor: 06/PO-HIPMI/II/2021, kita menjalankan PAW dengan mempertimbangkan tata laksana kerja HIPMI. Ini bukan semata tindakan kekuasaan, melainkan menjaga keseimbangan dan etika organisasi,” jelas Denta.

Kepentingan terhadap status Ahmad Alimuddin juga ditegaskan. Denta dengan tegas menyatakan bahwa Alimuddin bukan anggota BPC HIPMI Kota Depok dan tidak pernah memenuhi syarat esensial, termasuk pembayaran uang pendaftaran dan iuran sebagai anggota.

“Dalam catatan kepengurusan periode 2022 – 2025, Ahmad Alimuddin tidak pernah membayar uang pendaftaran maupun iuran sebagai anggota BPC HIPMI Kota Depok. Ini adalah fakta yang terang benderang,” tegas Denta.

Ketua BPC HIPMI Kota Depok, Herik Yosiswardinata, dalam kesempatan yang sama, menegaskan komitmen anggota HIPMI untuk mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi. Meskipun dihadapkan pada dinamika yang tak pernah usai, Herik menekankan pentingnya menjaga marwah organisasi untuk merasakan manfaat yang seharusnya diberikan kepada anggota.

Dengan serangkaian klarifikasi ini, BPC HIPMI Kota Depok memberikan pandangan mendalam tentang konflik internal dan upaya tegas untuk membersihkan citra organisasi yang tercela. PWI Kota Depok menjadi saksi atas ketegangan dan konfrontasi ini, menciptakan sorotan terhadap kompleksitas dinamika kepemimpinan dalam sebuah organisasi.(Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 138 WAY KANAN, JAPOS.CO – Polres Way Kanan gelar upacara pelantikan Wakapolres, Kabagren, Kabag SDM, Kasikum dan Serah Terima Jabatan Kabagops, Kasatbinmas, Kapolsek Kasui, Kapolsek Pakuan Ratu bertempat  di…