Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEHUKUM & KRIMINALKepulauan Bangka-Belitung

Oknum Dokter RSUD Beltim Dijebloskan Ke Penjara Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

×

Oknum Dokter RSUD Beltim Dijebloskan Ke Penjara Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

BELITUNG, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri Belitung Timur  menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan intensif dokter paramedis Covid-19 TA 2021, tersangka tersebut RD Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus dokter di RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasi Intelijen Kejari Belitung Timur Yoyok Junaidi, SH menegaskan, penetapan RD sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Kamis (21/12), penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Kita menetapkan satu orang tersangka inisial RD Ketua Tim Jasa Pelayanan Medis periode tahun 2021 pada RSUD Muhammad Zein,” tegas Yoyok kepada Japosco, Jum’at (22/12).  Sebelum menetapkan RD sebagai tersangka pihaknya memeriksa 30 orang saksi, hasil pemeriksaan cukup bukti tersangka RD berprofesi dokter terlibat kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana tunjungan dan intensif dokter dan paramedis Covid-19 TA. 2021 mencapai ratusan juta rupiah.

“Tersangka dijebloskan di Penjara Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kabupaten Belitung 20 hari ke depan. Penahanan merujuk Pasal 21 KUHAP adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Tidak tertutup kemungkinan tersangka lain bertambah” ujar Yoyok.

Menurut Yoyok, Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) menjerat tersangka Primair pasal 2 Ayat (1) Junto pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair pasal 3 Junto pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Perhitungan auditor, tersangka merugikan negara sebesar 369 juta rupiah dan tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya

Mantan anggota DPRD Belitung yang juga politisi Partai Golkar Johan Palit mengapresiasi terhadap kinerja Kejari Belitung Timur, dalam 1 tahun 2 kasus korupsi berhasil diungkap sebelumnya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Yatie SKM MSi terbukti melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan renovasi gedung bedah central RSUD Muhammad Zein Beltim TA. 2018, divonis 2 tahun penjara.

Semoga kasus korupsi lainnya segera diungkap kejaksanaan seperti kasus dugaan korupsi Kerugian PMD di PT Pembangunan Belitung Timur Rp 5 Miliar, Mantan Direktur BUMD di periksa Kejari Beltim sudah 9 bulan kasusnya belum juga ada tersangka (https://www.japos.co/2023/03/31/kejari-beltim-usut-tuntas-dugaan-kerugian-negara-rp-5-miliar-pmd-di-pt-pembangunan-belitung-timur-red) kita berharap Kejaksaan segera menetapkan tersangka, pungkas Johan dengan nada optimis.(Yustami)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *