Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok 

×

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok 

Sebarkan artikel ini

Views: 396

PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan penyerahan tersangka dengan inisial BS dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Hal ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2012.  Kamis,(23-11-2023) pukul 11.30 WIB, di Rutan Kelas 1 Pekanbaru

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto mengatakan, Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada tanggal 17 November 2023. Selanjutnya, tersangka BS, yang merupakan Mantan Direktur PT. Bonai Riau Jaya, bersama dengan saksi H. M. FADILLAH AKBAR BIN HADARIE DJAFRI (DPO), kontraktor dan Direktur PT. Bonai Riau Jaya serta pemilik PT. Ramadhan Raya, dianggap turut bertanggung jawab dalam kegiatan pembangunan jembatan tersebut.Kata Bambanh

Berdasarkan Surat Perjanjian Pembangunan Jembatan Sungai Enok Nomor 630-15.05/DPU-BM/VII/2012/01.10 tanggal 13 Juli 2012, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.826.029.360,00, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.842.306.309,34. Tersangka BS diduga melanggar Pasal 2 (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir melakukan penahanan terhadap tersangka BS di Rutan Kelas 1 Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 November 2023 hingga 12 Desember 2023,” ujar Bambang.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir saat ini sedang mempersiapkan dakwaan dan administrasi lainnya untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *