Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Aktivitas Tambang Pasir Illegal Blitar, Diduga Pihak Berwajib Lakukan Pembiaran

×

Aktivitas Tambang Pasir Illegal Blitar, Diduga Pihak Berwajib Lakukan Pembiaran

Sebarkan artikel ini

Views: 617

BLITAR, JAPOS.CO –  Maraknya aktivitas illegal mulai tumbuh di wilayah hukum Blitar, dengan ditemukanya beberapa titik lokasi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hasil investigasi Japos.co, Kamis (23/11) menemukan empat titik lokai yang berada di Kecamatan Nglegok Jl Ps Patok Selorejo Blitar Desa Sumbersari, titik kedua Kecamatan Ponggok Desa Gentor Candirejo, titik ketiga Desa Salam Kedawung, Kecamatan Nglegok, titik ke empat Desa Kalicilik, Candirejo Kecamatan Ponggok.

Gatot Sugiwo  salah satu warga menyebutkan mobilisasi per 1 DT atau Rit dihargai dengan nilai Rp 600 Rb, terdapat kurang lebih 12 DT (DumpTruk) ukuran standar total diperkirakan  Rp.7.200 bisa lebih dikalikan.

Dalam waktu 15 kali pulang, pergi kali 1 x 24 hari tanpa berhenti meraup keuntungan Rp.108 Juta x 30 hari sama dengan menghasilkan nilai fantastis hanya bermodalkan alat berat sedangkan fasilitas tempat milik status tanah orang, hanya bermodalkan alat berat Exavator PC200 dan mesin penyedot/penghisap alcon bahkan mengatakan sebelah utara milik SG dan sebelah barat milik  WW penguasa, selain Itu dampak debu dan merusak jalan serta banyak berlubang.

Aktivitas pertambangan di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 jo. 3 Tahun 2020 jo. 11 Tahun 2020. Bahkan perincian pelaksanaan dari undang-undang tersebut diturunkan dalam bentuk PP atau peraturan pemerintah. Tepatnya di PP no 23 tahun 2010 jo 24 Tahun 2012 jo 1 Tahun 2014 jo 1 Tahun 2017 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mengacu no 23 tahun 2010 paling tidak mengelompokkan komoditas pertambangan menjadi 5 sebagai berikut:

Mineral Radio aktiv terdiri dari radium, thorium dan uranium, untuk pertambangan mineral logam terdiri atas pertambangan emas dan tembaga. Contoh dari materi mineral bukan logam adalah intan dan bentonit. Batuan diantaranya ada andesit, tanah liat, pasir urug, kerikil sungai dan lain sebagainya.

Untuk batubara terdiri dari batuan Aspar, gambut dan batuan aspal.Menurut PP No.23 Tahun 2010 memiliki perusahaan tambang Harus mengantongi Izin Resmi IUP atau pemberian izin usaha diperoleh dengan cara permohonan wilayah. Izin usaha pertambangan emas diberikan oleh Menteri ESDM, Gubernur atau Bupati. Hal ini tentunya sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Permohonan yang diajukan. Izin usaha ini sendiri diperoleh melalui 2 tahap yaitu: Pemberian WIUP, mengantongi IUP, suatu badan usaha atau perseorangan harus mengajukan permohonan pada wilayah untuk mendapatkan WIUP. Permohonan diajukan kepada Menteri, Gubernur atau Walikota sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sebelum WIUP diberikan, Menteri diharuskan memperoleh rekomendasi dari gubernur.

Sementara Gubernur harus memperoleh rekomendasi dari bupati atau walikota. Sebelum mengajukan permohonan WIUP, semua persyaratan harus dipenuhi. Jika semua persyaratan terpenuhi, dalam waktu 10 hari kerja sudah keluar keputusan penerimaan atau penolakan permohonan WIUP yang diajukan.

Keputusan penerimaan akan disertai dengan penyerahan peta WIUP lengkap dengan batas dan koordinat WIUP. Sebaliknya, keputusan penolakan akan disampaikan secara tertulis. Biasanya keputusan tersebut akan diberikan pada pemohon WIUP lengkap dengan alasan penolakan tersebut.

Izin Usaha pertambangan emas dan batuan lainnya pada dasarnya terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Adapun persyaratan untuk mendapatkan kedua IUP di atas, Anda harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan terakhir adalah finansial.

Sanksi mengenai pelanggaran izin usaha ini diatur dalam Uu No 4 Tahun 2009 yang merupakan pasal penambangan ilegal bila melihat sanksi berat adalah Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP akan dikenai tindak pidana penjara paling tidak selama 10 tahun. Selain itu harus membayar dengan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

1.Setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi yang memanfaatkan, mengolah, mengangkut maupun menjual mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP akan dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun. Disamping itu harus membayar denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

2.Setiap orang atau badan usaha yang mengganggu aktivitas usaha pertambangan dari orang yang memiliki IUP yang sudah memenuhi semua persyaratan akan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau membayar denda paling tidak sebanyak  seratus juta rupiah.

3.Setiap orang yang mengeluarkan IUP yang tidak sesuai dengan ketentuan UU lalu menyalahgunakan kewenangannya akan diberi sanksi. Adapun sanksi tersebut adalah pidana penjara paling lama 2 tahun. Ditambah lagi harus membayar dengan sebanyak dua ratus juta rupiah. Pihak yang berhak memberikan sanksi administratif pada pemegang IUP adalah Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota.

Ketentuan mengenai pemberian sanksi semuanya telah diatur dalam ketentuan UU yang berupa peringatan tertulis, pemberhentian usaha sementara atau pencabutan IUP aktivitas ini hampir berjalan bertahun-tahun di wilayah Hukum Kota Blitar kenapa pihak berwajib seperti tutup mata dan melakukan pembiaran, seharusnya melakukan penyitaan alat berat dan memberikan sangsi agar efek jera bagi pelaku oknum yang merusak alam tanpa mengantongi izin resmi.(junn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *