Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Penahanan Tersangka Korupsi Dana BLU UIN Sultan Syarif Kasim Riau TA. 2019 Rugikan Negara 7,6 Miliyar

×

Penahanan Tersangka Korupsi Dana BLU UIN Sultan Syarif Kasim Riau TA. 2019 Rugikan Negara 7,6 Miliyar

Sebarkan artikel ini

Views: 314

RIAU, JAPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penetapan terhadap dua tersangka, Sdr AM dan Sdri VA, dalam kasus dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2019, Selasa (21/11/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH menyampaikan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menjalankan proses penyidikan pada Selasa, 21 November 2023, setelah memeriksa saksi-saksi terkait.

Hasil ekpose menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan memadai dua alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Berdasarkan itu, Sdr AM dan Sdri VA ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka VA, setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan kesehatan, langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan.

Sebaliknya, Tersangka AM tidak ditahan karena tengah menjalani hukuman dalam perkara terpisah.Kata Bambang Bambang menjelaskan Keterlibatan kedua tersangka terungkap pada periode 31 Juli 2019 hingga 12 Desember 2019.

Tersangka VA, yang merangkap jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan, melebihi pencairan anggaran BLU sebesar 50 hingga 100 juta. Kelebihan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan di luar DIPA AM selaku Rektor.

Dari hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Riau, terungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.616.174.803,00. Pertanggungjawaban belanja BLU Tahun Anggaran 2019 juga melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Pasal yang disangkakan terhadap keduanya adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Proses penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP, merujuk pada kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lagi. Penahanan terhadap Tersangka VA dilakukan di Lapas Perempuan Pekanbaru selama 20 hari ke depan.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 86 PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Guna meningkatkan dunia pendidikan yang berkualitas di Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Sumatera utara, Aliansi Agent Of Change Siantar-Simalungun, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Walikota…

Berita

Views: 61 ASAHAN, JAPOS.CO – Kurang perhatiannya dari pemerintah Kabupaten Asahan terhadap Infrastruktur jalan, membuat warga marah dan melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa poster yang bertuliskan berbagai kata-kata.Advertisementscroll kebawah…