Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

1.032 Perangkat Desa Mengikuti Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa di Yogyakarta

×

1.032 Perangkat Desa Mengikuti Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa di Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

Views: 179

CIAMIS, JAPOS.CO – Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa se-Kabupaten Ciamis, yang ramai-ramai berangkat ke Yogyakarta dibagi menjadi 7 (tujuh) angkatan dengan keberangkatan secara bertahap. Peserta kegiatan dari setiap desa yang berjumlah empat orang itu, terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa yang mengelola Keuangan Desa (Keuangan) dan Perangkat Desa yang mengelola Aset Desa (TU Umum).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kabupaten Ciamis yang memiliki 27 kecamatan, 7 kelurahan, dan 258 desa itu, dalam keberangkatan kegiatan Aparatur Desa ke Yogyakarta tersebut diberangkatkan secara bertahap dimulai dari tanggal 9 November sampai 28 November 2023. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu, jumlah peserta yang diberangkatkan mencapai 1.032 peserta, dan setiap angkatan ini dibagi menjadi 150 orang.

Keberangkatan Aparatur Pemerintah Desa yang terdiri dari Kades, Sekdes, TU Umum, dan Keuangan, akan menggunakan armada kereta api dari Stasiun Ciamis menuju Stasiun Tugu Yogyakarta.

Berdasarkan pantauan japos.co, dari kegiatan pertama yang dilaksanakan di Gedung Islamic Center Ciamis, Kamis, (9/11) itu diikuti oleh Aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten Ciamis. Diketahui, kegiatan pertama tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis. Sedangkan, kegiatan kedua untuk Peningkatan Aparatur Pemerintahan Desa dilakukan di Balai Diklat Pemdes Kemendagri Yogyakarta yang dimulai pada tanggal 9 November hingga berakhir 28 November 2023, dengan anggaran biaya dari APBDESA yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022.

Pemilihan Yogyakarta sebagai tujuan diklat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016, yang menetapkan bahwa Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang berkompeten berada di Yogyakarta dan Malang. Balai Diklat tersebut telah bersertifikasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI.

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dilaksanakan sebagai bagian dari Rencana Aksi Monitoring Center for Prevention (MCP) dari komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, yang menjadi fokus dalam Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pemerintah Desa di Kabupaten Ciamis.

Berdasarkan pantauan japos.co  pemberangkatan dilakukan secara bertahap sejak tadi malam, Kamis (9/11). Mereka adalah perwakilan dari 258 desa yang ada di Kabupaten Ciamis yang akan mengikuti pelatihan pengelolaan keuangan dan aset desa di Yogyakarta.

Pemberangkatan perangkat desa itu tidak dilakukan sekaligus melainkan dibagi dalam tujuh gelombang. Setiap desa mengirimkan empat orang perwakilan perangkat desa, yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kaur keuangan, dan kaur tata usaha.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Ape Ruswandana, SP melalui Kepala Bidang Pemdes DPMD, Andi Sopyandi, mengonfirmasi bahwa tadi malam sebanyak 149 orang perangkat desa berangkat ke Yogyakarta. “Inisiatif ke Yogyakarta ini berasal dari pemerintah desa dengan menggunakan anggaran Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) 2022 sebesar Rp 10 juta untuk empat orang. Mereka akan mengikuti pendidikan pelatihan (Diklat) di Balai Diklat untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan dan aset desa ADD,” ujar Sopyandi kepada para awak media.

Pemilihan Yogyakarta sebagai tujuan diklat ini sesuai dengan Permendagri nomor 106 tahun 2016, yang menetapkan bahwa Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang berkompeten berada di Yogyakarta dan Malang. Balai Diklat tersebut telah bersertifikasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI. “Kami berharap para kepala desa dan perangkat desa dapat memanfaatkan Diklat ini untuk meningkatkan pemahaman mereka dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Hasil dari Diklat ini diharapkan mampu menjadikan mereka berkompeten dalam delapan area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia,” ungkap Andi.

Sementara, Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya memberikan pesan kepada para perangkat desa yang mengikuti akan diklat, bahwa mereka harus memiliki semangat juang tinggi untuk mensejahterakan masyarakat. “Semoga ada dampak yang positif, paling tidak menambah semangat bapak ibu melaksanakan tugas sebagai kepala desa dan perangkat desa. Saya ingatkan agar berhati-hati dan hindari terjadinya kasus yang merugikan di Yogyakarta. Mudah-mudahan tidak ada yang nakal,” pesannya. (Mamay)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *