Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Drainase Desa Centong-Sawentar Kanigoro Diduga Menyimpang

×

Drainase Desa Centong-Sawentar Kanigoro Diduga Menyimpang

Sebarkan artikel ini

Views: 166

BLITAR, JAPOS.CO – Kegiatan pengadaan langsung oleh Satker Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Blitar 2023 Senilai 195.500.000.00 diwilayah Desa Centong-Sawentar Kanigoro diduga sembunyikan kondisi lapangan pekerjaan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Soleh BatuBara salah satu petani kepada Japos.co mengatakan dari jenis material batuan, pasir, semen bahkan metode pekerjaan banyak menyiasati asal-asalan guna mempertebal saku.

Hasil investigasi dilapangan ditemukan:

1.Pasangan profil nowplank memakai kayu seadanya seharusnya kayu 57 Tarik benang

2.Batuan nampak nercampur bukan murni batu kali diduga sedapatnya

3.Material pasir Slseharusnya pasir nrantas nampak pasir lebo terlalu lembut tidak tajam tidak senyawa bila terpakai,

4.Produk semen bila melihat TKDN dokumen diharuskan tiga roda atau gresik akan tetapi nampak merah putih

5.Pekerja mampak abaikan SMK3 nahkan mendapatkan upah di bawah standar

6.Komposisi campuran untuk pasangan natu kali seharusnya 1pc:5ps akan tetapi menyiasati dengan perbanyak pasir 1pc:12ps

7.Posisi saluran drainse secara kasat mata diduga menghilangkan item astampeng pondasi bawah

8.Tidak Tlterlihat adanya lonsultan pengawas Slselaku pengendali akan kwantitas dan kwalitas.

“Dari awal pekerjaan nampak tidak ada kejelasan proyek dari mana asal usulnya dan Slsumbernya anggaran, melalui satuan kerja apa? tidak terlihat papan nama sebagai kewajiban walaupun hanya kategori dewatering kami sebagai masyarakat menyebutnya Blnodong dan siluman berlokasi Desa Centong-Sawentar kanigoro senilai Rp..195 000.000,00,” ucapnya sambil berlalu.

Terpisah, Anggota LSM FOCUS Bjunned As mengungkapkan keuntungan rekanan jika mengikuti persyaratan dokumen keseluruhan BOQ,TKDN,RKS mendapatkan sebesar 15% dari nilai kontrak.

Akan tetapi, lanjut Bjunmed kondisi lapangan mensiasati dengan mencari celah apalagi dugaan melawan hukum atas kwalitas, kwantitas,volume dan apalagi terdapat item yang fiktif sangat tidak biasa di toleransi.

“Alhasil keuntungan diluar batas kewajaran dapat merugikan keuangan negara dengan melalui  kelebihan bayar terjadi Indikasi pengiritan meraih keuntungan di luar batas wajar memperkaya diri mengacu UUD No.31 Tahun 1999 junto UUD no.20 Tahun 2001 pasal 2 & 3,” ungkapnya.

Melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain suatu korporasi dapat merugikan keuangan Negara ancaman pidana 4 Tahun denda minimal 200 jt, maksimal 4 milyar.

Untuk itu pihak terkait seperti APH harus melakukan sidak lapangan bila terdapat pengaduan informasi masyarakat.(Junn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 130 ASAHAN, JAPOS.CO – Jalan rusak bertahun tahun tak di perbaiki oleh pemerintah, akhirnya warga masyarakat Simpang Butonh dan Warga masyarakat Desa Silau Baru Kecamatan Air Joman kabupaten Asahan…