Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Pembangunan Plengsengan di Desa Jumputrejo Diduga Kemahalan

×

Pembangunan Plengsengan di Desa Jumputrejo Diduga Kemahalan

Sebarkan artikel ini

Views: 147

SIDOARJO, JAPOS.CO – Anggaran Tahun 2023 Desa Jumput Rejo Kecamatan Sukodono yang dikomandoi Kepala Desa Widarto memgalokasikan Anggaran Fp 100.000.000 ( seratus juta rupiah ) dari Dana BK (Bantuan Keuangan) DPRD Kabupaten Sidoarjo Bambang Riyoko selaku Wakil Ketua DPRD dari PDI P.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan hasil investigasi Japos.co dilapangan dimensi pekerjaan tersebut seperti terangkum dibawah ini :

Pembangunan Infra structur Desa / Prmbangunan Plengsengan penahan jalan Dusun Lokasi di dusun Jumput kulon Rw 09 Desa Jumput Rejo dengan Nilai Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah), sumber dana: BK DPRD Kabupaten Sidoarjo Tahun anggaran 2023, panjang pekerjaan 125,50m1, Lebar atas dan bawah 0,48m1, Tinggi 1m atau bila dihitung volumenya adalah 0,48 m1 × 1m × 125,5 m1 = 60,24m3 × Rp 870.000 ( harga satuan pasangan batu tanpa beton) = Rp52.408.800 + PPN & PPh 12,5% = Rp 12.500.000 jadi Total biaya untuk Pekerjaan tetsebut Adalah Rp 52.408.800 + Rp 12.500.000 = Rp 64.908.800 dan bila dialokasikan Rp 100.000.000 – Rp 64.908.800 = Rp 35.091.200 (sisa anggaran).

Saat dikonfirmasi Widarto Kepala desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono, Rabo (25/10) mengaku dirinya telah  mencairkan uang seluruhnya dan hanya dipotong pajak.

“Saya telah memberikan dan mencairkan uangnya sepenuhnya Rp 100.000.000 dan hanya dipotong pajak Rp 7.600.000 pada pelaksana kegiatan Mas disamping itu saya juga menambah semen 10 zak pakai uang pribadi,” cetus Widarto.

Namun saat disinggung kemahalan atau tidaknya, pelaksana kegiatan Syaiful, menurutnya pekerjaan tersebut tidak kemahalan karena ada 7 Item pekerjaan yang dikerjakan oleh pelaksana kegiatan yaitu pekerjaan persiapan, pekerjaan galian, pekerjaan pasangan batu, pekerjaan administrasi, pekerjaan finising dan honor panitia .

Lebih jauh,  Syaiful menerangkan bahwa nilai (satuan harga) ia yang menentukan dan bukan ditentukan oleh pihak desa.

Terpisah, Adi  Warga Desa Jumputrejo mengatakan pekerjaan plengsengan ini tidak direncanakan dengan baik dan benar ini diketahui bahwa pihak desa tidak membuat perencanaan. “Selain itu dalam proses untuk mendapatkan BK juga cacat, karena tidak pakai proposal dan hanya loby, alhasil yang mengerjakan sendiri yang menentukan biayanya/harganya ya enak banget klu gitu,” pungkas Adi.(zein)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *