Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Mudahkan Pelayanan Masyarakat Disdukcapil Ciamis Luncurkan Layanan Jempol Gadis Manis

×

Mudahkan Pelayanan Masyarakat Disdukcapil Ciamis Luncurkan Layanan Jempol Gadis Manis

Sebarkan artikel ini

Views: 86

CIAMIS, JAPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan kemudahan secara maksimal kepada masyarakat. Salah satunya dengan layanan Jempol Gadis Manis atau Jemput bola untuk warga disabilitas, manula dan sakit di Kabupaten Ciamis.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, AP.,SIP.,MM mengatakan layanan ini memberikan kemudahan untuk masyarakat. Layanan kependudukan tidak hanya dilakukan di kantor dinas atau kantor kecamatan. Melainkan dapat dilakukan di setiap desa, pusat perbelanjaan hingga mendatangi langsung rumah warga. Seperti dengan layanan Jempol Gadis Manis. “Kami terus berupaya memberikan layanan maksimal kepada masyarakat. Sehingga proses pengurusan kependudukan dapat lebih cepat dan mudah. Melayani masyarakat yang kondisinya sangat membutuhkan,” kata Yayan, Rabu (25/10).

Yayan menegaskan layanan kependudukan berlangsung tidak hanya pada saat jam kerja saja. Melainkan petugas kependudukan dapat melayani masyarakat di luar jam kerja hingga hari libur. Ada pun pelayanan kependudukan itu antara lain perekaman e-KTP, pelayanan KK, cetak seketika, surat pindah, pelayanan KIA, akta kelahiran, kematian dan lainnya.

Hal tersebut dilakukan guna mengimplementasikan Undang-Undang Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi. “Pemenuhan hak-hak disabilitas sesuai dengan regulasi dapat dilakukan guna mewujudkan kesejahteraan secara menyeluruh bagi masyarakat dan bangsa Indonesia, “ tegasnya.

Bagi masyarakat yang akan mengurus akta kelahiran atau akta kematian, saksi tak perlu datang ke kantor. Masyarakat hanya cukup membawa fotokopi KTP saksi dan persyaratan lainnya. “Jadi tak perlu lagi mendatangkan saksi, cukup fotokopi KTP saja,” pungkasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *