Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJawa BaratKupas-Tuntas

Puluhan Milliar Kegiatan Bidang PSMA dan PSMK 2023 di Disdik Jabar Layak Dipantau

×

Puluhan Milliar Kegiatan Bidang PSMA dan PSMK 2023 di Disdik Jabar Layak Dipantau

Sebarkan artikel ini

Views: 101

BANDUNG, JAPOS.CO – Semua kegiatan/proyek pemerintah baik yang bersumber dari APBN maupun APBD mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki legalitas hukum yang jelas dan tegas. Tertib administrasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaannya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang didalamnya menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kaitan ini, pelaksanaan kegiatan yang tengah berjalan di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 layak mendapat pantauan sebagai bentuk pengawalan perjalanan anggaran guna mengantisipasi kebocoran anggaran yang merugikan keuangan negara/daerah.

Pasalnya, dalam dua tahun anggaran yakni 2021 – 2022, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Jabar mendapati temuan ketidak patuhan terhadap peraturan perundangan karena tidak tertibnya administrasi di Disdik Jabar, dan berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.

Pantauan JAPOS.CO, pada Program Pengelolaan Pendidikan, Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Sub Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa Rp.57.061.000.000; dan Program Pengelolaan Pendidikan, Kegiatan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas (PSMA), Sub Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta didik sebesar Rp39.499.999.995.

Surat konfirmasi tertulis yang mempertanyakan realisasi dan realitas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD 2023 tersebut, hingga pemberitaan ini tidak dijawab.

Padahal kegiatan yang didanai keuangan negara/daerah tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintah daerah merujuk Peraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas.

Konfimasi tertulis Harian Jaya Pos yang ditujukan ke Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya No.279/Harian Jaya Pos/PJB/IX/2021 Bidang PSMA mempertanyakan realisasi, alokasi dan mekanisme penyerapan anggaran sub kegiatan pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik.

Sementara itu Kepala Bidang PSMA, Awan Suparwana yang mendapat disposisi menjawab konfirmasi tersebut berdasarkan sidebar Disdik Jabar beberapa kali disambangi ke ruang kerjanya, selalu tidak berada ditempat. Begitu juga dengan Sekretaris Disdik Jabar Yesa Sarwedi Hamiseno.

Sedangkan untuk Bidang PSMK konfirmasi tertulis No.280/Harian Jaya Pos/PJB/X/2023 juga mempertanyakan hal serupa. Lainnya, yakni jumlah unit alat praktik siswa diadakan perjurusan dan sekolah mana saja SMK yang mendapatkan bantuan unit; mekanisme proses pengadaan alat praktik dan peraga siswa; serta mempertanyakan nama perusahaan-perusahaan pemenangnya.

Hingga pemberitaan ini terkait konfirmasi tersebut belum diperoleh penjelasan. Kepala Bidang PSMK Edy Purwanto yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/10), belum dapat memberikan kepastian jawaban yang dikonfirmasikan secara tertulis. “Nanti dijawab!” tegasnya.

Belum diperolehnya jawaban dari dua bidang tersebut terkait kegiatan puluhan miliar yang bersumber dari APBD Jabar TA 2023 menjadi tanda tanya besar. Dan rujukan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi pijakan konfirmasi tersebut, terkesan disepelekan pihak Disdik Jabar.

Pertanyaan mendasar, apakah kegiatan puluhan miliar yang dilaksanakan di Bidang PSMA dan Bidang PSMK Disdik Jabar sudah benar-benar menjalankan tertib administrasi sesuai acuan Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa; Keputusan LKPP No.122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik; SE Direktur Pengembangan Sistem Katalog No.27199/D.2.2/10/2022 mengenai koreksi harga; terutama Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme?

Temuan BPK Dua Tahun Anggaran

Tidak tertib administrasi dan ketidak patuhan terhadap ketentuan perundang-undangan menjadi celah yang berpeluang terjadinya potensi  penyimpangan yang merugikan keuangan Negara/daerah.

Dan tidak menutup kemungkinan dalam setiap pelaksanaan kegiatan pemerintah berpotensi fraud (kecurangan). Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada semester I tahun 2023, telah menerima 2.702 laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Menyoal Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2021 didapati temuan, antara lain kelebihan bayar gaji dan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) kepada ANS non aktif Rp2.626.971.387; kelebihan bayar biaya perjalanan dinas Rp204.760.000; dana hibah Rp718.570.360 (temuan awal di TA 2020); keterlambatan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII termin III Rp56.726.735; dan pengelolaan dana BOS Rp2.154.922.800.

Sedangkan temuan pada TA 2022, yakni penatausahaan pendapatan pemakaian kekayaan daerah dan TEFA serta pelaksanaan pola pengeloaan BLUD sekolah negeri; pertanggungjawaban BOS SMKN; serta pembayaran gaji dan tunjangan melebihi ketentuan.

Hasil audit BPK RI Perwakilan Jabar di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ini menjadi catatan penting bahwa penggunaan anggaran negara/daerah tidak dapat “seenaknya” dipergunakan.

Pijakan peraturan perundangan menjadi acuan bahwa setiap rupiah yang terealisasi harus dipertanggungjawabkan baik secara internal/kelembagaan, hukum; maupun eksternal, yakni publik/masyarakat.

Legalitas hukumnya mengacu kepada Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Khusus Jabar, realitas biaya berpijak berdasarkan Pergub Jabar NO.910/Kep.356-BPKAD/2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Legalitas peraturan perundangan-undangan tersebut wajib dipatuhi oleh penyelenggara di pemerintahan yang tertuang dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan dipertegas oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Program Pengelolaan Pendidikan, Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Sub Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa di Bidang PSMA dan PSMK Disdik Jabar yang disoal Harian Jaya Pos, merupakan bagian dari indikator Prioritas Pembangunan Reformasi Sistem Pendidikan dan Pemajuan Kebudayaan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2023 pada Peraturan Gubernur Tahun 2022.

Namun realitas di lapangan, konfirmasi terkait penyerapan anggaran yang ditujukan ke Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya tidak direspons. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 52 SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Berprofesi sebagai jurnalis memiliki tugas penting untuk mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan. Selain melakukan riset, wawancara, observasi, dan pencarian data untuk mendapatkan fakta-fakta yang…