Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKepulauan Bangka-BelitungSUMATERA

Kejari Beltim: Kasus Dugaan Korupsi Jasa Pelayanan Medis Covid-19 ke Penyidikan

×

Kejari Beltim: Kasus Dugaan Korupsi Jasa Pelayanan Medis Covid-19 ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Views: 162

BANGKA BELITUNG, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri Belitung Timur meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi jasa medis pelayanan penanganan Covid-19 RSUD Muhammad Zein Kabupaten Beltim Prov Kep Babel naik ke penyidikan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan setelah ekspose gelar perkara tim penyidik pidsus bersama tim penyelidikan Kejari Senin (02/10). Status sebelumnya penyelidikan (LID) ke status penyidikan (DIK), berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 3 Oktober 2023.

Kasi Intelijen Kejari Belitung Timur Yoyok Junaidi SH seizin Kajari Beltim Abdul Kadir SH MH menegaskan untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut pihaknya dua hari melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi diantaranya, dokter spesialis, paramedis, bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan bendahara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta tim jasa pelayanan dan sebagainya.

“Diperlukan memperkuat pembuktian terjadinya dugaan tindak pidana korupsi serta menentukan siapa bertanggungjawab atas kasus tersebut,” tegas Yoyok kepada Japosco, Rabu (18/10).

Menurut Yoyok kasus ini terjadi TA 2020 dan 2021 dimana , RSUD Muhammad Zein salah satu Rumah Sakit rujukan yang menangani pasien Covid-19. Penanganan Covid-19 ini dilakukan pengobatan secara intensif oleh para dokter, baik dokter umum ataupun spesialis, serta paramedis termasuk perawat dengan semua pihak terkait lainnya. Bagi dokter, paramedis yang terlibat ini diberikan intensif Covid-19 dan tunjangan berupa jasa pelayanan yang besarannya tergantung pada kinerja mereka.

Pengelolaan jasa pelayanan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum. merekayasa pembagian jasa pelayanan yang diterima tenaga kesehatan tidak sesuai dengan beban kinerja selama penanganan penyakit Covid-19 saat itu masif dan merajalela dan menelan banyak korban manusia akibat keganasan Covid-19 tidak sedikit ratusan miliyar dana baik dana pusat, dana provinsi maupun dana kabupaten digulirkan untuk menanggulangi Virus Covid-19.

“Namun yang terjadi ada dugaan penyimpangan dana sebesar itu dimanfaatkan dilakukan guna mendapat keuntungan, dan berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah diduga dilakukan oknum-oknum di RSUD Muhammad Zein,” ungkapnya.

“Tim penyidik Pidsus mempercepat proses kasus dugaan korupsi ini pemeriksaan 12 orang saksi: dokter spesialis, paramedis, bendahara BLUD dan bendahara APBD, Tim Jasa Pelayanan untuk. memperkuat pembuktian terjadinya tindak pidana korupsi serta menentukan siapa bertanggungjawab atas kasus tersebut,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Japosco edisi lalu Tim penyidik Kejari Beltim melakukan pengusutan dan memeriksa 30 Orang Saksi dugaan korupsi dana Jasa Pelayanan dan Insentif Covid 19 TA 2020 – 2021.

Saksi yang diperiksa: Direktur RSUD M Zein Beltim, para Kabid, Kepala Ruangan, tenaga Perawat, Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dinas Kesehatan Kabupaten Beltim, BPJS Kesehatan, dan semua pihak yang memiliki kualifikasi sebagai saksi.

Berawal dari kericuhan timpangnya pendapatan para Dokter selama covid-19 kemudian dilakukan penyelidikan pengembangan informasi dan full data langsung ditangani oleh Kejari Beltim. Dugaan kasus kejahatan Korupsi tahap Penyelidikan tentunya dapat tidaknya kasus ini dinaikan ke tahap Penyidikan berdasarkan pemeriksaan dilapangan, bukti-bukti, saksi-saksi, petunjuk.

Masyarakat menunggu perkembangan kasus ini karena ramai dipergunjingkan bahkan menjadi perbincangan kalangan public baik diwarung kopi maupun dikantor-kantor dilingkungan Pemkab Beltim.

Mantan anggota DPRD Belitung Johan Palit mengapresiasi sikap tegas aparat penegak hukum didaerah ini mengusut tuntas setiap tindak kejahatan khususnya tindak pidana korupsi yang menggerogoti uang negara.

”Kita apresiasi Kejari Beltim melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap setiap dugaan adanya indikasi tindak kejahatan KKN (Kolusi Korupsi Nevotisme), siapapun yang diduga terlibat diusut tuntas hingga kasusnya kepengadilan Tipikor Pangkalpinang,” pungkas Johan merasa bangga dan optimis Aparat Kejaksaan mampu membongkar sindikat kejahatan korupsi dipulau Belitung (Kabupaten Belitung dan Beltim – red). (Yustami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *