Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Ketua PJS Kampar Mengutuk Keras Sikap Arogansi Owner Galian C Ilegal 

×

Ketua PJS Kampar Mengutuk Keras Sikap Arogansi Owner Galian C Ilegal 

Sebarkan artikel ini

Views: 67

KAMPAR, JAPOS.CO – Sikap arogansi selalu dialami wartawan dari oknum yang menghalangi saat menjalankan profesi. Kali ini pemilik usaha tambang galian C ilegal di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar diduga menghalangi tugas wartawan saat melakukan peliputan di lokasi area tambang galian C ilegal miliknya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Bukan hanya menghalangi tugas wartawan, pemilik usaha galian C ilegal tersebut, melontarkan nada ancaman kepada wartawan saat berada dilokasi area pertambangan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kampar, Nefrizal Pili, mengutuk dan kecam sikap pemilik usaha galian C inisial S tersebut.

“Saya mengencam keras perilaku owner usaha galian C inisial S ini, berani halangi tugas wartawan, apalagi mengancam keselamatan wartawan saat bekerja, kata Nefrizal Pili, kepada media, Rabu (11/10/23).

Lanjut Nefrizal Pili, hari ini akan membuat laporan secara resmi di Polsek Tapung atas apa yang di alami oleh wartawan media Anugerahpost, M Raja PB.

“Kita akan kawal laporan ini nantinya, hingga pemilik usaha galian C inisial S, ini di proses oleh aparat penegak hukum, Kapolsek Tapung segera melakukan penangkapan terhadap inisial S, karena kita juga menduga kuat usaha miliknya ilegal alias tidak memiliki izin,” ujarnya.

Nefrizal Pili berharap Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas oknum pelaku pertambangan yang diduga ilegal tersebut dan memproses secara hukum tindakan yang melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan KUHAP terkait dugaan pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi terhadap seorang jurnalis.

Untuk diketahui, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugas dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).”

“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” ungkapnya.(dh/tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *