Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Polisi Tangkap Pemilik Situs Judi Online Dengan Sitaan 57,7 Miliar Rupiah

×

Polisi Tangkap Pemilik Situs Judi Online Dengan Sitaan 57,7 Miliar Rupiah

Sebarkan artikel ini

Views: 109

PEKANBARU, JAPOS.CO –  Personil Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus permainan judi online dan menangkap Tersangka bernama Ari Guswanto (31) serta mengamankan asset bernilai fantastis, Jum’at (15/09/2023), sekira pukul 18.00 wib.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tersangka Ari Guswanto merupakan pemilik situs Referal IP Address yang terhubung ke situs judi online. Ia ditangkap di Jl. Nurkamila Kel. Maharatu kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Prov. Riau.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan Tersangka dilacak berdasarkan hasil Patroli Siber oleh Personil Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau.

Saat dilakukan Search Engine Google, ditemukan IP Address yang terhubung ke situs judi online. Selanjutnya Dirreskrimsus Polda Riau ini memerintahkan PS. Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri SH SIK MH bersama dengan Tim untuk mencari pemilik akun situs judi online.

“Tersangka membuat IP Addres akun judi online serta menyebarkan website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online. Selanjutnya, Tersangka menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan menggunakan kode Refferal miliknya.

Jika Peserta yang mendaftar akun judi online menggunakan kode Refferal milik Tersangka, maka Tersangka mendapatkan keuntungan dari bandar situs judi online,” ungkap Kombes Pol Teguh Widodo saat Press Release, Jumat ( 22/09/2023).

Tahun 2016 sd tahun 2017 penghasilan Rp.100.000.000 ,- /minggu. Maka 52 minggu x 100.000.000 = Rp. 10.000.000.000;

Tahun 2018 sd tahun 2023 penghasilan Rp. 50.000.000 ,-/minggu = Rp. 13.000.000.000. Maka total omset diperoleh dari tahun 2016 sd tahun 2023 Rp.23.000.000.000.Total aset Rp.34.700.000.000 , total keseluruhan Rp.57.700.000.000 ,-

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta alat bukti, maka Tersangka telah merugikan Negara milyaran rupiah.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit komputer rakitan merk Destkop, 1 unit handphone merk : iPhone 14 promax, 1 unit laptop merk : Lenovo, 1 unit rumah pribadi di jl. Nurkamila Kel. Maharatu Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, 1 unit kos – kosan 20 kamar di Panam, 1 unit kos – kosan 20 kamar belakang UIR, 2  unit ruko di Kartama.

1 unit motor Harley Davidson 107, 1 unit mobil BMW nopol BM 13 AJ, 1 unit mobil Alphard nopol BM 13 FAF, 1 unit mobil Hummer nopol BM 13 BOS, 1 unit mobil Rubicon Wrangler nopol BM 1313 JHY, 1 unit mobil CRV Prestige nopol BM 1313, 1 unit Vespa LX IGET 125 3V nopol BM 3247 GAQ dan 10 lembar hasil screenshoot IP address yang terhubung ke situs judi online.

Pasal yang diterapkan : pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang – undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 jo pasal 10 undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. (AH)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 290 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…