Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Kuasa Hukum Dasrin Cs Laporkan Hakim Asmudi Ke Komisi Yudisial

×

Kuasa Hukum Dasrin Cs Laporkan Hakim Asmudi Ke Komisi Yudisial

Sebarkan artikel ini

Views: 125

RIAU, JAPOS.CO –  Kuasa Hukum Dasrin, dkk – Daud Pasaribu, SH melaporkan Hakim Asmudi, SH MH sebagai Ketua Pengadilan Negeri Siak pada tahun 2016 yang mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi dalam perkara lahan antara PT.Duta Swakarya Indah (DSI) melawan PT.Karya Dayun.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Tujuan pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut adalah untuk melakukan sita eksekusi atas bidang tanah milik PT. Karya Dayun yang kalah melawan PT.DSI, namun faktanya berdasarkan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Nomor 218/3-14.8/XI/2016 tanggal 23 September 2016, Nomor 269/3-14.8/XI/2016 tanggal 22 November 2016  dan surat Nomor 271/18-14.8/2016 tanggal 23 November 2016 menerangkan bahwa PT. Karya Dayun sendiri tidak memiliki lahan sebagai dimaksud dalam objek perkara,” jelas Daud Pasaribu SH, Rabu (13/09/22023).

“PT.DSI sebagai Pemohon eksekusi juga tidak mempunyai bukti hak atas bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana dimaksud dalam surat kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, namun Hakim Asmudi, SH MH sebagai Ketua Pengadilan tetap melaksanakan Sita Eksekusi terhadap bidang tanah yang BUKAN milik dari PT.Karya Dayun dan pihak pemilik lahan (Dasrin, Cs) telah menyampajkan keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang tidak prosedural ini,” sambungnya.

“Kami sampaikan juga, klien kami (Dasrin,Cs) dan pihak ketiga lainnya bukan pihak dalam sengketa antara PT.DSI vs PT.Karya Dayun, namun menjadi keanehan bagi kami dan patut diduga terjadi pelangaran prosedural dan kenapa Ketua Pengadilan Negeri Siak Tahun 2016 tetap melaksanakan sita eksekusi atas bidang tanah milik pihak ketiga yang tidak pernah ditarik sebagai Pihak dalam perkara tersebut.

Hal ini sebenarnya bisa terjadi karena tidak pernah dilakukan constatering (Pencocokan) atas objek sengketa dan hal merupakan kesalahan yang sangat fatal,” terangnya lagi.

Daud mengungkapkan bahwa pada bulan Desember 2022 Hakim Ikha Tina, SH.,M.Hum sebagai Ketua Pengadilan Negeri Siak melalui Jurusita Pengadilan Negeri Siak, tetap melaksanakan eksekusi tanpa adanya Constatering terlebih dahulu yang dibuktikan berdasarkan Penetapan Constatering dan Berita Acara Constatering sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal  Badan Peradilan Umum (BADILUM) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Pelaksanaam eksekusi yang terkesan dipaksakan dan diduga tidak prosedural tersebut hingga saat ini telah menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjangan antara masyarakat sebagai pemilik Lahan dengan PT.DSI, sehingga tindakan yang telah dilakukan oleh Hakim ASMUDI,SH.,MH sebagai Ketua Pengadilan Negeri Siak 2016 dan Hakim Ikha Tina, SH.,M.Hum sebagai Ketua Pengadilan Negeri Siak 2022 telah dilaporkan ke Komisi Yudisial karena patut diduga telah melanggar Kode Etik Profesi Hakim,” tutup Daud Pasaribu SH. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 78 WAY KANAN, JAPOS.CO – Polres Way Kanan gelar upacara pelantikan Wakapolres, Kabagren, Kabag SDM, Kasikum dan Serah Terima Jabatan Kabagops, Kasatbinmas, Kapolsek Kasui, Kapolsek Pakuan Ratu bertempat  di…