Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Bongkar Kasus Dugaan Korupsi, Tenaga Medis dan Non Medis RSUD Mukomuko Diperiksa Jaksa Kejari 

×

Bongkar Kasus Dugaan Korupsi, Tenaga Medis dan Non Medis RSUD Mukomuko Diperiksa Jaksa Kejari 

Sebarkan artikel ini

Views: 176

MUKOMUKO,JAPOS.CO – Sebanyak 500 orang tenaga honorer yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada Rabu, (13/9) diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko guna dimintai keterangan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Mukomuko.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar SH MH, didampingi Kasintel Radiman SH MH, Kasi Pidsus Dodi Ariyansah SH MH dan beberapa anggota tim penyidik lain nya.

Dari 500 orang tenaga honorer yang dimintai keterangan oleh pihak Kejari Mukomuko itu tidak hanya yang bertugas sebagai tim medis, namun juga terhadap yang bertugas sebagai non medis di RSUD Mukomuko. Mulai dari tahun 2016 hingga tahun 2020, ada 5 meja pemeriksaan yang disediakan sesuai dengan urutan tahun yang diduga terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kedatangan kami kesini untuk mengcrosscek dan untuk mencari kebenaran, ada beberapa, seluruh pegawai baik pegawai honor medis maupun non medis sesuai yang diberikan dari Direktur dan Bendahara pengeluaran SPJ-SPJ, kami melihat semua pegawai yang ada di rumah sakit menerima honor,” ungkap Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH Rabu, (13/9) di RSUD Mukomuko.

“Untuk sistematis pemeriksaan, kita memanggil semua dengan cara memanggil bergiliran agar tidak mengganggu pelayanan di rumah sakit, oleh karenanya kami datang sendiri kesini untuk tidak mengganggu kegiatan- kegiatan tumah sakit dan kita gilirkan,” kata Rudi.

“Alhamdulillah kita direspon oleh pihak managemen rumah sakit sekarang dikasih tempat di aula dan lima meja, artian lima meja itu setiap tahun dari tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020. Masing- masing meja nantinya mereka bergantian mereka di undang dan setiap meja mereka melewati semua,” lanjutnya.

Ditanya berapa lama target penyelesaian pemeriksaan Kajari Mukomuko menegaskan,” hari ini harus selesai.

Disinggung soal petugas atau pegawai honor medis maupun non medis yang sudah risend (berhenti), Kajari menjelaskan untuk itu kami melihat, ada beberapa yang kami dapat orang yang sudah lama berhenti tapi namanya masih ada, itu salah satu, kedua kita mengabsen yang masuk keruangan itu, orangnya ada atau tidak.

“Bagi orang yang suda masuk dan meras dia menerima dan di absen berarti orang tersebut benar- benar bekerja di rumah sakit, sebaliknya kami untuk melihat apa benar dokter para medis menerima juga honor di non medis. Dan kami sudah mendapatkan orang yang sudah tidak bekerja lagi, begitu dia masuk dan melihat ada tanda tangan dan menerima uang dan merasa 2016 dia sudah tidak bekerja lagi sebagai klining service dan ada ada beberapa dokter dia menerima honor non medis, jadi indikasi yang kita curigai arah nya kesana ada,” imbuh Kajari.

Terpusah, Direktur RSUD Dr Safriyadi Taher saat tanya terkait adanya pemeriksaan oleh pihak Kejari di rumah sakit mengatakan setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, proses pemeriksaan ini tetap berjalan dan pelayanan kita juga tetap berlanjut, jadi tidak ada yang terganggu, kita akan atur sedemikian mungkin.

” Dan untuk yang sudah tidak bekerja lagi atau yang sudah keluar, kita tetap akan panggil,” tandas Direktur.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 125 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…