Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Lapangan Futsal Sukomanunggal Belakang Kejaksaan Diduga Menyimpang

×

Lapangan Futsal Sukomanunggal Belakang Kejaksaan Diduga Menyimpang

Sebarkan artikel ini

Views: 182

SURABAYA, JAPOS.CO – Melalui Satuan Kerja (Satker) Dinas Kebudayaan dan Parawisata merealisasi paket sayembara senilai Rp.1.396.452.469,74 dimenangkan oleh CV ABJ, pelaksanaan dikerjakan kurang lebih 180 hari kalender.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Namun dari pantauan Japos.co dilapangan diduga menyimpang akan pelaksanaan lapangan atas kwantitas dan kwalitasnya.

Salah satu warga Joko Pamungkas mengungkapkan uraian pekerjaan terdapat item urukan sirtu pilihan dan layak bebas dari lumpur, melakukan pemadatan perpatok dan perlapis nampak tidak maksimal,pada struktur di haruskan memakai BjTP 280/fy 280Mpa (polos) dan 12mm=BjTP 280/fy 280Mpa(polos) TKDN dengan 3 merek krakatau steel, perwira, hanil Jaya Steel dengan toleransi sesuai SNI terabaikan pembuatan beton pada struktur K-225/fc 18,68 Mpa pencampuran komposisi Merek ex SCG jayamix atau Dynamix namun tidak terlihat dukungan migdesain bila mengacu PBI 1971.

Sedangkan pada item pasangan dan plesteran menggunakan bata ringan, terdapat batu kumbung yang berasal dari Tuban bermutu baik (KWI) ukuran pipa juga besi harus 3″ dengan ketebalan 2.8mm berSNI diduga terabaikan karena dalam catatan RKS terdapat saran penggunaan material adalah produk-produk dalam negeri.

“Untuk Alat bantu sarana kerja harus layak fungsi, seperti genzet guna pengelasan, towel sebagai penghalus plesteran. Pekerja abaikan SmK3 dan APD bahkan menurut informasi upah di bawah standar bahkan tidak terlihat konsultan pengawas sebagai pengendali akan kwalitas dan kwantitas guna mencegah kerugian negara terbayar tidak sesuai persyaratan dokumen kontrak dengan bahasa kelebiahan bayar berujung pengembalian atas sampleng BPK,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut LSM FOCUS CORUPTION Bjunned As menjelaskan kemajuan zaman kecanggihan sistem menimbulkan banyak kebijakan ketentuan terbaru beserta prubahan perpres pada Perpres No.12 Tahun 2021 junto Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

1) Pasal 11 ayat (1) huruf i menetapkan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak untuk itu pihak Terkait seperti APH harus melakukan Sidak apabila terdapat pengaduan informasi guna efek jera bagi oknum syarat kepentingan pertebal Saku rekanan di luar batas kewajaran ucapnya,

Hingga berita ini diturunkan Satker Dispora ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.(Junned)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *