Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Dua Paket Saluran Drainase Sawentar dan Kuningan Kanigoro Gagal Kontruksi, DPUPR Kabupaten Diduga Tutup Mata

×

Dua Paket Saluran Drainase Sawentar dan Kuningan Kanigoro Gagal Kontruksi, DPUPR Kabupaten Diduga Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Views: 120

BLITAR, JAPOS.CO – Kegiatan pengembangan dan pengelolaan saluran irigasi premier dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya di bawah 1000 Ha dalam 1 daerah kabupaten terealisasi oleh satker DPUPR kabupaten.
paket Sumber Anggaran APBD 2022 dilaksanakan Oleh CV Arunika Jaya Kusuma senilai Rp.186.116.000,00 berada di lokasi Sawentar 1, sedangkan kegiatan pembangunan drainase kuningan-Papungan pelaksanaan oleh CV SJM senilai Rp.194.500.00,00 kedua paket kontruksi pasangan batu kali berada di wilayah Kanigoro dengan waktu kurang lebih 90 hari kalender.
Dari hasil investigasi Japos.co dilapangan menemukan dugaan kecurangan bahkan melawan hukum akan kwalitas dan kwantitas indikasi meraup keuntungan di luar batas wajar.
Sementara Jatmiko Notonegoro salah satu warga mengatakan pelaksanaan di lokasi terkesan asal jadi, diduga gagal kontruksi, tidak diperhatikan persyaratan dokumen kontrak tidak bisa dikatakan integritas.
Metode pemasangan seharusnya melakukan persiapan dengan pembersihan lokasi dari serpihan atau kotoran,pemakaian material seperti Batu kali,pasir pilihan, Semen BerSNI berjumlah sesuai kebutuhan Volume yang dikerjakan/meter dan diawasi oleh konsultan terpilih.
Akan tetapi pelaksanaan keseluruan abaikan tuangan Dibuktikan dengan Ambrolnya pasangan Batu kali di lokasi Sawentar 1 Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
Nampak kondisi pasangan Anstampeng bawah sebagai pondasi di duga sengaja di hilangkan dan tidak melakukan pengeringan,pasangan Batu tidak dipecah belah,komposisi campuran utuk siaran 1pc:16 ps seharusnya 1pc:5ps tidak menggunakan molen,pasangan bowplank dan tarik benang sedaptnya,ukuran lebar x panjang dan kedalam kurang dari specifikasi,kondisi sudah lubang padahal terdapat item galian dan terdapat pasangan batu lama diduga dipakai kembali guna melakukan pengiritan mencari keuntungan di luar batas kewajaran mempertebal isi dompet alhasil kondisi hingga usia belum genap 6 bulan Ambrol dengan sendirinya.
“Saya sebagai warga pembayar pajak kecewa sekali pelaksanaan seperti ini terkesan muspro dan sia-sia seperti ajang bancaan Para oknum berkepentingan,” ucapnya sambil berlalu.
Menanggapi hal tersebut, LSM FOCUS CORUPTION AS mengungkapkan kegagalan kontruksi pada drainase pasangan pondasi merupakan komponen paling penting pada struktur bangunan. Kondisi penurunan pondasi umumnya disebabkan daya dukung tanah yang buruk dan tidak segera dilakukan penanganan yang baik sehingga pondasi terus mengalami penurunan sehingga jika dibiarkan dapat mengalami patah dan bangunan menjadi ambruk.
Dalam UUD No.2 Tahun 2017
kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan seterah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.
Penyebab utamanya adalah kurang baiknya sistem drainase yang ada di bawah bangunan sehingga air tanah terus mengerus bagian tanah yang dijadikan pijakan pondasi sehingga tanah tersebut kehilangan daya dukungnya.
Untuk menguji kekokohan pondasi bisa dilakukan pengujian PDA (Pile Drive Analyzer) dan CSL Test. Sangat disarankan untuk bangunan yang sudah jadi dilakukan audit struktur bangunan secara berkala untuk menganalisa tanda-tanda kerusakan pada bagian struktur sehingga dapat meminimalisir kerusakan yang lebih besar lagi.
Bila mengacu Perpres No.12 Tahun 2021 junto Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
1) Pasal 11 ayat (1) huruf i menetapkan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak;
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b menyatakan Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan
3) Pasal 57: a) Ayat (1) menyatakan bahwa setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa;
b) Ayat (2) menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan;
c) Ayat (3) menyatakan bahwa PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara
Serah Terima;
b. Syarat-Syarat Umum Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak pada masing-masing Surat Perjanjian/Kontrak antara PPK dengan masing-masing rekanan pelaksana pekerjaan.
Hingga berita ini diturunkan Satker DPUPR dikonfirmasi tidak dapat dikonfirmasi. (Ags/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *