Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Oknum Pengurus FORKI Sumut Diduga Langgar AD/ART pada Even Kejuaraan Karate U21 IMT- GT Cup 1 2023

×

Oknum Pengurus FORKI Sumut Diduga Langgar AD/ART pada Even Kejuaraan Karate U21 IMT- GT Cup 1 2023

Sebarkan artikel ini

Views: 136

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Salah satu perguruan karate yang berada di bawah naungan FORKI  yaitu perguruan Karate-Do TAKO Indonesia menyatakan  kecewa kepada oknum Pengurus Provinsi FORKI Sumut khusus nya yang membidangi bagian organisasi yang bernama Rawi Khrisna yang mengijin kan salah satu wasit nasional bernama Said Kelana Ade Putra yang baru pindah perguruan  dari Tako Indonesia ke perguruan Inkado memimpin di even kejuaraan U21 IMT-GT Cup-1 2023, sementara si wasit tersebut masih belum mengantongi surat ijin pindah dari perguruan asal ke perguruan barunya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kekecawan ini di sampaikan oleh Pengurus Provinsi Tako Sumut oleh Kepala Bidang pembinaan dan Prestasi yaitu sdr. Lazuardi Damanik dan sdr. Herman Sujoko  yang sbg Binpres PB Tako Indonesia sie Kepelatihan dan prestasi sie kepelatihan.

Mereka menjelas kan kalau Kabid Organisasi FORKI Sumut sdr. Rawi Khrisna telah melanggar AD/ART FORKI yang tertuang pada pasal 7ayat1 yang jelas melarang bagi siapa saja yang pindah perguruan tapi belum mengantongi surat ijin pindah dari perguruan asal ke perguruan baru tidak boleh mengikuti semua kegiatan FORKI selama 2 tahun ke depannya.

Pasal ini berlaku kepada wasit/juri, pelatih, dan atlit, sementara wasit yang berasal dari Perguruan TAKO Indonesia yang bernama Said Kelana Ade Putra yang pindah ke perguruan Inkado diijinkan memimpin pettandingan oleh sdr. Rawi Khrisna selaku Kabid Organisasi di FORKI Sumut untuk memimpin pertandingan  pada even yang berskala nasional kejuaraan IMT-GT cup-1 2023 yang berlangsung di Pardede Hall tgl. 11 s.d 13 Agustus 2023 lalu.

Kepada awak media sdr. Lazuardi Damanik  mengatakan akan menyampaikan ini secara resmi ke ketua  FORKI Sumut agar bisa mengambil sikap tegas memberi sanksi kepada sdr. Rawi Khrisna yang membidangi organisasi di FORKI Sumut karena diduga telah melanggar AD ART pasal 7 ayat 1 tersebut kalau perlu sampai pada pencopotan dari jabatannya sekarang di FORKI Sumut.

Secara terpisah sensei Herman Sujoko juga meminta kepada FORKI Sumut untuk meninjau kembali perpindahan perguruan wasit nasional Said Kelana Ade Putra  yang belum sah kepindahan nya karena belum ada nya surat resmi dari perguruan asal nya Tako Indonesia. Ke perguruan barunya INKADO dan juga berlaku kepada sabuk hitam, pelatih dan atlit yg berasal dari Perguruan Karate-Do TAKO Indonesia lainnya.

“Agar ke depan semua event event yang diselenggarakan FORKI tertib administrasi dan kegiatan berjalan dengan semestinya,” tutupnya.(Zul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *