Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Tersangka Penyalahgunaan BBM Bio Solar di Mukomuko, Ternyata Sudah Kantongi Ini

×

Tersangka Penyalahgunaan BBM Bio Solar di Mukomuko, Ternyata Sudah Kantongi Ini

Sebarkan artikel ini

Views: 54

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Diamankan Pria Inisial R pelaku dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Tim Tipiter Polres Mukomuko dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Senin, (24/7) sekira pukul 21.10 Wib malam dengan barang bukti (BB) 17 Jerigen bio Solar  langsung dibawa ke Mapolres Mukomuko.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pelaku R merupakan warga Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko diduga ada kaitannya dengan Dinas Kelautan Mukomuko, seperti diketahui pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengeluarkan aturan pembelian BBM untuk kepentingan masyarakat umum di daerah itu, terutama bagi para nelayan.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Kelautan Mukomuko Edi Aprianto melalui Kepala Bidang (Kabid) Tangkap Sukiman mengatakan untuk pembelian BBM di SPBU Bandaratu, secara aturan sudah dilakukan, baik bagi pelaku UMKM maupun terhadap para nelayan, Rabu,(26/7) ketika ditemui Japos.co di ruang kerjanya.

“Kita udah dapat kabar bahwa ada salah seorang warga nelayan Pasar Sebelah yang di amankan polisi tentang ada nya penyalahgunaan BBM bersubsidi bio Solar. Untuk diketahui bersama untuk nelayan Desa Pasar Sebelah, berdasarkan permintaan dari kepala desa nya, untuk pengambilan BBM di pertamina mereka meminta untuk satu orang saja dengan disesuikan dengan jumlah pemilik kapal daerah itu,” kata Sukiman.

“Dan kita mengeluarkan Rekomendasi untuk mereka menyesuikan dengan jumlah pemilik kapal sebanyak 10 orang untuk di kluarkan barkot nya. Tapi memang berdasarkan permintaan kepala desa dan ketua nelayan nya untuk pengambilan cukup satu orang saja dengan catatan dengan membawa 10 rekomendasi dari dinas,” ujar Warsiman.

“Kita juga tidak tau apa itu benar- benar pemilik kapal atsu tidak, kita mengeluarkan Rekomendasi sesuai nama yang di serahkan sama kita atau disalahgunakan kita tidak tahu,” pungkas Warsiman.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *