Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Timur

Diduga Beberapa Kode Rekening BOS Dan BOP di TW 2 Sarat Penyimpangan

×

Diduga Beberapa Kode Rekening BOS Dan BOP di TW 2 Sarat Penyimpangan

Sebarkan artikel ini

Views: 201

JAKARTA, JAPOS.CO – Anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada triwulan dua (TW2) tahun 2023 di SDN Cipayung 04 Jakarta Timur Dua Rp 405.101.467,- diduga tidak sesuai dengan e –RKAS (AKB).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Saat dikonfirmasi Kepala Sekolah Syahroni (Plt), melalui No Hp, 0821.1059.xxxx Senin (17/7/2023) tidak memberikan respon.

Adanya kejanggalan di SDN tersebut terkait anggaran pemeliharaan sekolah, pembayaran tenaga jonorer dari dana BOS, juga pembelian buku perpustakaan tahun 2021-2023 yang di anggarkan cukup pantastis maka diduga tidak sesuai dengan e-RKAS.

Selain itu, dana pemeliharaan gedung sekolah, layak di pertanyakan sebab Gedung sekolah begitu mewah sebab SDN Cipayung 04 pagi adalah Gedung baru.

Seperti anggaran dana pembayaran guru honorer yang di bayarkan dari dana bos, hal ini harus terdaftar di Dapodik serta transparan, dan pengadaan dana pengembangan perpustakaan /pembelian buku perpustakaan harus sesuai dengan, sistem pembukuan memiliki payung hukum, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Mei 2017 lalu.

UU No 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102 pada 29 Mei 2017 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta. UU Buku terdiri atas 13 BAB dan 72 Pasal yang menuntut 17 Ketentuan Pelaksanaan dengan Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Menteri.

Menanggapi hal tersebut, Andar Situmorang SH, MH (17/7/2023) selaku pemerhati hukum bidang pendidikan mengatakan pihak Dinas, Inspektorat dan para pihak di pendidikan harus peka terhadap penggunaan keuangan di sekolah.

“Jangan abaikan laporan dari pihak mana pun sebab anggaran yang di gelontorka ke Pendidikan dari APBN 20%, sehingga anggaran yang di gelontorkan ke siswa tepat sasaran, bahkan di dinas pendidikan Jakarta terkait Dana BOS diatur per kode rekening,” tutupnya. (Berutu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *