Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESULAWESISulawesi Selatan

Polda Sulsel Diminta Segera Tuntaskan Kasus Kematian Virendy, Kuasa Hukum: Ambil Alih Penyidikan dan Seret Petinggi Unhas

×

Polda Sulsel Diminta Segera Tuntaskan Kasus Kematian Virendy, Kuasa Hukum: Ambil Alih Penyidikan dan Seret Petinggi Unhas

Sebarkan artikel ini

Views: 108

MAKASSAR, JAPOS.CO – Sudah hampir 6 (enam) bulan lamanya kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19) mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), belum dapat dituntaskan penyidikannya oleh Satreskrim Polres Maros untuk mengungkap secara terang benderang penyebab terbunuhnya putra seorang wartawan senior di Sulsel yang juga Anggota Dewan Penasehat PWI Sulsel.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Atas dasar itu dan melihat penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Maros yang dinilai tidak profesional serta tidak mencerminkan keadilan hukum bagi pihak keluarga almarhum Virendy, sehingga tim kuasa hukum dari YK&Partners yang dipimpin Yodi Kristianto, SH, MH melayangkan surat resmi tertanggal 05 Juni 2023 yang ditujukan kepada Kapolda Sulsel.

Pengacara Yodi Kristianto kepada awak media, Kamis (29/06/2023) menyebutkan, dalam suratnya yang turut ditembuskan kepada Dirreskrimum Polda Sulsel, Irwasda Polda Sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel dan Kapolres Maros, pihaknya meminta Polda Sulsel segera menuntaskan kasus tersebut dengan melakukan gelar perkara khusus dan memohon penanganan kasus ini ditarik dari Satreskrim Polres Maros untuk dialihkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel.

“Di surat itu, selain mempersoalkan perihal penanganan perkara yang kami nilai tidak profesional, penetapan tersangka terkesan kontroversial, penerapan pasal pidana hingga tidak ditahannya terangka, kami juga minta sejumlah petinggi Unhas ikut diseret sebagai tersangka dalam kasus kematian Virendy saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) dan Orientasi Medan (Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Unhas pada minggu kedua bulan Januari 2023,” paparnya.

Menurut Yodi, suratnya itu diterima oleh Staf Sekretariat Umum Polda Sulsel pada 5 Juni 2023 pukul 12.21 Wita. Beberapa kali dirinya telah melakukan pengecekan melalui telepon 0411-515175, namun tidak pernah sekalipun tersambung. Hingga akhirnya, ayah almarhum Virendy, James Wehantouw didampingi kerabatnya yang juga wartawan senior di Sulsel, Yonathan Mandiangan sebanyak 2 kali turun langsung ke Mapolda Sulsel melakukan pengecekan.

Pengecekan pertama pada 14 Juni 2023, ayah almarhum dan kerabatnya itu mendatangi ruangan Sekretariat Umum Polda Sulsel yang kemudian diperoleh keterangan bahwa surat termaksud sudah didisposisi oleh Kapolda Sulsel dan diteruskan ke Ditreskrimum Polda Sulsel. Selanjutnya saat mempertanyakan lagi di ruangan Staf Ditreskrimum Polda, disampaikan suratnya telah dikirim ke bagian Wassidik Polda Sulsel.

Ketika ditanyakan di ruangan Staf Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel, jawaban yang diperoleh menyebutkan bahwa surat tersebut masih berada di meja Kabag Wassidik, AKBP Kadarislam Kasim namun pejabat bersangkutan sementara berada diluar kota. Salah seorang staf di ruangan ini menyampaikan akan menghubungi keluarga almarhum Virendy atau kuasa hukumnya jika sudah kembali dari daerah dan memberikan disposisi terkait perihal maksud surat itu.

Sekitar 12 hari berlalu belum juga ada kabar dari Staf Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel, kedua wartawan senior itu kembali mendatangi Mapolda Sulsel pada Senin (26/06/2023) siang. “Kekecewaan kembali mereka alami ketika disampaikan bahwa surat tersebut masih di meja Kabag Wassidik dan belum disposisi bagaimana tanggapan atau tindaklanjut terhadap permohonan yang diajukan kuasa hukum keluarga almarhum Virendy,” tandas Yodi.

Dihubungi terpisah via telepon selularnya, Yonathan Mandiangan yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Penasehat PWI Sulsel dan Ahli Pers dari Dewan Pers ini, mengakui jika dirinya bersama ayah kandung almarhum Virendy sudah sebanyak 2 kali mendatangi bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel untuk mempertanyakan perihal surat permohonan gelar perkara khusus yang dilayangkan kuasa hukum Yodi Kristianto sejak 5 Juni 2023.

“Ketika pertama kali datang melakukan pengecekan, salah seorang Staf Wassidik menyampaikan surat termaksud masih di meja Kabag Wassidik, AKBP Kadarislam Kasim yang saat itu sedang berada di luar kota. Staf tersebut kemudian menjanjikan dalam 1-2 hari kedepan akan memberi kabar dengan menghubungi ayah almarhum Virendy. Namun hingga 12 hari berlalu, tidak pernah pihak keluarga ataupun kuasa hukum yang dihubungi oleh Staf Wassidik,” ujarnya.

Karena kabar yang diharapkan tak kunjung datang, Yonathan bersama ayah almarhum Virendy kembali mendatangi bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Dan lagi-lagi jawaban yang diperoleh sangat mengecewakan sebab belum ada tanggapan atau respon terhadap surat itu yang diberikan Kabag Wassidik. Seorang staf Wassidik kemudian menelepon Kanit Tipidum Satreskrim Polres Maros, Ipda Wawan dan meminta segera mengirim lapju (laporan kemajuan) penanganan kasus kematian mahasiswa Arsitektur FT Unhas ini.

“Dalam pembicaraan telepon tersebut staf Wassidik meminta Kanit Tipidum Satreskrim Polres Maros segera mengirim lapju untuk dipelajari Kabag Wassidik. Pada kesempatan itu, Ipda Wawan juga menyampaikan jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Maros tetapi dikembalikan lagi. Usai pembicaraan telepon, staf Wassidik meminta nomor HP milik ayah almarhum dan memberitahukan nanti akan dihubungi,” pungkas Yonathan yang berjanji akan datang lagi ke Mapolda Sulsel pada Senin mendatang. (hk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *