Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Tanah Udin Bin Lojek Diduga Hilang Oleh Para Mafia Tanah di Ketapang, Ahli Waris Jamal Cs Lakukan Pencarian

×

Tanah Udin Bin Lojek Diduga Hilang Oleh Para Mafia Tanah di Ketapang, Ahli Waris Jamal Cs Lakukan Pencarian

Sebarkan artikel ini

Views: 87

KETAPANG. JAPOS.CO – Tanah Udin Bin Lojek diduga hilang oleh para Mafia Tanah di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, Ahli Waris Jamal Cs lakukan pencarian.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tanah Udin Bin Lojek seluas 800 X 800 dihibahkan kepada kelompok tani Perkatni Gotong-Royong seluas 800X500 dan menjadi hak milik ahli waris seluas 800 x 300, yang terletak di di Jalan karya Tani Gg. usaha dua dan Gg. Pematang Manggis Kelurahan Sukaharja, serta Jalan Sungai Karya kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan.

Hilangnya tanah seluas 800X300 hak milik atas tanah Udin Bin Lojek yang saat ini diwarisi oleh Jamal, diduga dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang berjumlah 11 orang, yang tergabung dalam organisasi tani Perkatni Gotong-Royong, dengan cara menerbitkan sertifikat tanah sementara dengan cara di acak-acak, sehingga ahli waris Jamal tidak mengetahui secara jelas letak posisi tanah yang menjadi hak milik mereka.

“Saya dibantu warga masyarakat untuk mencari tanah saya yang hilang, dengan cara mengukur luas tanah almarhum orang tua kami,” ungkap Jamal selaku ahli waris tanah tersebut saat di konfirmasi di salah mencari tanahnya yang hilang (25/06).

Terkait kelompok tani bernama ” Perkatni Gotong Royong” diatur dalam Surat Gubernur TK.I Kalimantan Barat tanggal 8 Januari 1986. Ditandatangani oleh kepala Direktorat Kalimantan Barat, Drs Donor Abel dan di cap basah.

Yang mana surat keputusan ( gubernur tersebut menjelaskan bahwa “kelompok perkatni Gotong- Royong ” wajib membayar ganti rugi kepada Udin bin Lojek berupa biaya Administrasi, biaya Sewa dan biaya ganti rugi lahan. Para kelompok tani mengolah tanah tersebut untuk keperluan pertanian, menurut petunjuk Dinas Pertanian setempat. Para kelompok tani yang tergabung dalam kelompok Perkatni Gotong- Royong dilarang mengalihfungsikan tanah-tanah pertanian tersebut tanpa izin terlebih dahulu dari kepala Direktorat Agraria Kalimantan Barat. Dan bila mana para kelompok tani yang tergabung dalam kelompok Perkatni melanggar terhadap larangan pon 5.a, berakibat hapus nya hak milik, atas bagian tanah bersangkutan, sebagaimana mestinya dimaksud dalam pasal 27 butir 3 Undang- undang Nomor 5 Tahun 1960.

Dari hasil penelusuran data nama-nama kelompok ditemukan ada 11 orang disinyalir Oknum BPN Ketapang, 1 orang mantan Sekda ketapang, 1 orang mantan kepala Dinas Pendidikan Ketapang, 1 orang pegawai kantor camat, 1 orang pengacara, 4 orang oknum mantan TNI, 2 orang Polisi (1 pensiun dan 1 masih aktif),14 orang Berstatus PNS.

Dari awal pembentukan kelompok tani Perkatni Gotong-Royong tersebut tidak ada aktivitas apapun yang berhubungan dengan pertanian, melainkan saat ini para oknum dalam kelompok membuat sertifikat sementara atas tanah pertanian tersebut untuk diperjual belikan kepada pengusaha proyek BTN.

Kuasa hukum Jamaludin dari LBH LP KPK RI, Andi AR, SH MH menyampaikan bahwa atas adanya surat keterangan hak milik tertanggal 15 juni 1962 yg berisi tentang Hak Milik No: 376/1959 yang dikeluarkan oleh Majelis Pemerintah Swapraja Matan di Ketapang , diduga keberadaannya ada di oknum BPN Ketapang yaitu yang digunakan untuk dasar pembuatan sertifikat sementara. Dan atas hal tersebut secara patut adanya manipulasi data yg dilakukan oleh oknum BPN ketapang, dan atas manipulasi tersebut jelas mengandung unsur penyerobotan tanah.

“Kita lihat saja langkah berikutnya setelah kami koordinasi dengan Satgas mafia tanah dari kementerian ATR /BPN Pusat,” tutup Kuasa hukum Jamaludin dari LBH LP KPK RI, Andi AR, SH MH saat di konfirmasi lewat WhatsApp (27/06). (AGUSTINUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *