Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

SAT Reskrim Polres Mukomuko Bekuk Pria 51 Tahun Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

×

SAT Reskrim Polres Mukomuko Bekuk Pria 51 Tahun Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini

Views: 37

MUKOMUKO, JAPOS.CO –  Personil Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu Minggu 25 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB bekuk seorang pria 51 tahun berinisial E merupakan warga kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko atas dugaan tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus tersebut, diduga menjual perempuan sebagai pekerja seks di sebuah Rumah Makan Mbak Wid yang terletak di Pantai Air Patah Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
Berdasarkan Laporan  terkait dengan hal tersebut sekira pukul 03.00 Wib Sat Reskrim Polres Mukomuko yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Fajri Ameli Putra STK  SIK bersama Sbdit III Jatanras Dit Reskrimun Polda Bengkulu yang dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras AKBP Lambe Patabang Bilana SIK MH langsing mengamankan 1 orang pelaku dan 3 orang pegawai pijat tersebut.
Dalam keterangannya bahwa pelaku membuka jasa panti pijat dimana dalam pelayanan panti pijat tersebut dengan tariff Pp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah). Dan apabila ditambah dengan lulur badan menjadi Rp. 150 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari usaha pijat itu pemilik warung meraum untung sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk satu kali urut dengan modus upah sewa kamar.
Pada saat kejadian, pada pukul 02.00 Wib salah seorang pekerta L meminta izin kepada pelaku bahwa ada tamu laki- laki yang akan berurut plus- plus layaknya hubungan seprti suami istri dengan pekerja inisial L dan pelaku membolehkan hal tersebut.
Modus yang dilakukan pelaku dengan membuka warung makan, dimana pada warung makan tersebut terdapat 4 kamar yang dijadikan tempat pijat burut dengan ke untungan selaku pemilik Rp. 50.000. Dengan demikian  pelaku dijerat dengan pasal 12 jo pasal 13 undang Undang nomor 12 tahun 2022 dan atau pasal 2 jo pasal 26 UU Nonor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 506 KUHP.
Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH Senin (26/6) melalui Press Release yang berlangsung di Aula Polres Mukomuko.
Nuswanto juga mengatkan sebelum penangkapan saudara E, Sat Reskrim Polres Mukomuko juga mengamankan perempuan ABG yang masih dibawah umur  di sebuah penginapan 88 yang terletak di jalan Danau Nibung Mukomuko.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *