Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaSUMATERA

Jembatan Darurat Menggiring Ambruk, Sebut Bukan Tanggung Jawab PT Kama Jaya

×

Jembatan Darurat Menggiring Ambruk, Sebut Bukan Tanggung Jawab PT Kama Jaya

Sebarkan artikel ini

Views: 115

MUKOMUKO,JAPOS.CO – Jembatan Menggiring merupakan jembatan darurat yang berdampingan dengan proyek jembatan yang saat ini sedang proses pekerjaan oleh PT Kama Jaya yang kabarnya anak dari PT Roda Teknindo Pura Jaya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Namun jembatan tersebut pada Selasa 20 Juni 2023 sekitar pukul 8 pagi mengalami ambruk akibat dilewati kendaraan bermuatan melebihi kapasitas jembatan sehingga mengalami ambruk.

Ketika dikonfirmasi Kadis Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PU-PR) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Apriansyah ST MT mengatakan,” sejak PT Kama Jaya menandatangani kontrak proyek Jembatan Menggiring itu maka jembatan darurat pendamping sudah jadi tanggung jawab PT Kama Jaya,” kata Apriansyah.

“Kenapa demikian, karna pekerjaan jembatan yang dibangun sekarang sudah pasti akan terganggu, jika jembatan itu mengalami kerusakan maka akan jadi wewenang PT Kama Jaya tegas Kadis PU-PR Mukomuko.

Kenapa demikian, karna pekerjaan jembatan yang dibangun sekarang sudah pasti akan terganggu, jika jembatan itu mengalami kerusakan maka akan jadi wewenang PT Kama Jaya tegas Kadis PU-PR Mukomuko.

Sementara pihak PT Kama Jaya Bowo selaku penanggung jawab lapangan saat di hubungi melalui sambungan seluler nya di hari yang sama menolak jika jembatan darurat menggiring pendamping itu bukan lah wewenang atau tanggung jawabnya.

Jembatan itu bukan tanggung jawab kami Ujang Bowo membantah, jembatan darurat itu merupakan wewenang dinas PU tutur Bowo.

Meski jembatan yang sempat mengali ambruk itu sudah diperbaiki. Bagaimana untuk kedepan nya hingga proyek jembatan yang dikerjakan PT Kama Jaya tuntas di bangun. Siapa yang bertanggung jawab ?, PT Kama Jaya apa Dinas PU-PR?.(JPR) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 105 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…