Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINELampungSUMATERA

Polda Lampung Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 di Polres Way Kanan

×

Polda Lampung Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 di Polres Way Kanan

Sebarkan artikel ini

Views: 75

WAY KANAN, JAPOS.CO – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung  mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian di Aula Adhi Pradana, Kamis (8/6/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kasubbidsunluhkum Polda Lampung AKBP Fadzrya Ambar, Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry,  Kasikum Polres Way, para Kasatfung Polres Way Kanan, Kapolsek Jajaran, Kasikum Polres Way Kanan Ipda Wahyu dan personel Polres Way Kanan.

Kasubbidsunluhkum AKBP Fadzrya Ambar mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program pembinaan hukum dari Bidkum Polda Lampung ke Polres jajaran khususnya di Polres Way Kanan guna menyampaikan informasi seputaran perkembangan hukum nasional.

“Ini untuk memberikan pemahaman dan pedoman atau agar personel Polres Way Kanan lebih mengerti dan memahami isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009,” ujarnya.

Sementara Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan Kepolisian adalah pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tugas di lapangan tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian perlu ditentukan standar dan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kompol Zainul Fachry  menyampaikan dalam hal ini Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Polri dalam melaksanakan tugas di lapangan sering dihadapkan pada situasi, kondisi atau permasalahan yang mendesak, sehingga perlu melaksanakan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.

“Pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghormati/menjunjung tinggi hak asasi manusia,” Imbuh Wakapolres. (Suhaili)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *