Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Harlen Simanjuntak Tidak di Tahan, Polsek Perdagangan Ada Apa

×

Harlen Simanjuntak Tidak di Tahan, Polsek Perdagangan Ada Apa

Sebarkan artikel ini

Views: 123

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/V2023/SPKT Polsek Perdagangan Polsek Simalungun/ Polda Sumatera Utara tanggal 05 Maret 2023 pukul 09.59 WIB, Korban atas Nama Herman Kristian Hutahaen warga Huta I Lias Baru Nagori Bandar Masilam, kecamatan Bandar Simalungun, telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pelaporan tersebut Minggu tanggal 5 Maret 2023 pukul 07.15 wIB, dengan Terlapor atas nama Harlen Simanjuntak.

Herman Kristian mengatakan peristiwa penganiayaan terhadap dirinya terjadi pada saat dirinya dalam perjalanan menuju ke tempat pekerjaannya di areal proyek water park Labersa di Huta VI, Nagori Bandar Kecamatan Bandar Simalungun, dengan cara pelaku (Harlen Simanjuntak) menabrakan kendaraan roda duanya ke kendaraan korban dan pelaku dari arah depan.

“Atas kejadian tersebut, saya terjatuh dan kaki kanan mengalami luka serius, dan kendaraan roda dua milik korban mengalami rusak parah,” terangnya.

Selanjutnya, kata Herman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan. Namun yang di sesalkan adalah tentang kinerja Aparat Penegak Hukum(APH), dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) perdagangan, dalam penanganannya di anggap kurang serius, dikarenakan Pelaku Harlen Simanjuntak, tidak dilakukan penahanan pasca pelaku menabrak korban.

“Saya heran kecewa dan agak kesal kenapa pelaku Harlen Simanjuntak, belum di tahan, padahal jelas saya di tabraknya sampe jadi kek gini dan kereta (motor)saya rusak. ada juga saksi melihat, dan saksi itu juga saya kenal termasuk satu marga saya,” ujar Herman Kristian.

Bahkan sambung korban, sampe saat ini pelaku tidak ada etikad baiknya meminta maaf kepada korban dan keluarganya bahkan diduga ada mantan oknum yang membek up pelaku.

“Pernah pelaku melakukan penganiayaan terhadap terhadap saya, namun pelaku mengkambing hitamkan, dan mantan anggota oknum membantu pelaku agar tidak di tahan oleh Aparat kepolisian saat itu,” ungkap Herman kristian.

“Saya mohon kepada kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, SH melalui para penyidik yang melakukan penyelidikan terhadap kasus saya ini agar tegas dalam mengambil sikap, jangan mengulur ulur waktu, saya butuh kepastian hukum apalagi saya tidak terima saya di tabrak oleh Harlen Simanjuntak,” tutupnya.(ZUL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 131 WAY KANAN, JAPOS.CO – Polres Way Kanan gelar upacara pelantikan Wakapolres, Kabagren, Kabag SDM, Kasikum dan Serah Terima Jabatan Kabagops, Kasatbinmas, Kapolsek Kasui, Kapolsek Pakuan Ratu bertempat  di…